BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha ritel atau toko swalayan untuk segera mengurus perizinan maupun memperpanjangan. 

“Kami rapat terakhir itu begini sebenarnya kita inginnya sih ini semuanya bisa di fasilitasi sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli Kamis (06/05/2021). 

Dia mengatakan, telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) agar swalayan yang belum memiliki izin segera mengurus maupun yang perizinannya sudah habis segera diperpanjang.

“Saya koordinasi dari Disdag masih mengusahakan mereka agar menyelesaikan persoalannya melalui mekanisme perizinan yang berlaku saat ini,” katanya. 

Namun kata dia, harus juga menyesuaikan dengan kebijakan nasional. Begitu juga swalayan yang belum memenuhi persyaratan untuk pengurusan izin. “Mengapa tidak sekalian saja, menyesuaikan dengan aturan yang baru,” tandasnya. 

Dia menjelaskan, yang diutamakan bagaimana pelaku usaha swalayan agar memenuhi ketentuan perizinan. “Kita tidak megutamakan penutupannya sebenarnya, tapi bagaimana itu memenuhi perizinan yang berlaku,” ujarnya. 

Sementara kata dia, dalam perda juga tidak diatur secara spesifik mengatur mencabut izin usaha. “Tindakkan ketika dia tidak berizin cabut izin kan. Sekarang orang tidak berizin apa yang dicabut, saya agak kesulitan memang,” ucapnya. 

Disamping itu lanjutnya, belum mengantungi data soal swalayan yang belum berizin maupun yang izin belum diperpanjang.  “Coba datanya kasih dulu ke saya pelajari dulu, apa persoalannya apa rekomendasinya,” ujarnya.

Meski begitu lanjutnya, para pelaku usaha swalayan telah dipanggil dan diberikan peringatan. “Menurut Kadisdag saat ini kita mengevaluasi 2,5 tahun ini dan mereka sudah dipanggil, sudah diberi peringatan,” katanya. 

Sebelumnya sebanyak 234 pelaku  usaha swalayan batas izinnya sudah ada yang kadarluarsa yakni 71 swalayan. Termasuk ada yang tidak mengantongi izin sama sekali sebanyak 163 swalayan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version