BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Terkait permasalahan sengketa atas kepemilikan tanah di akses Jalan Tol Balikpapan Samarinda seksi 5, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan jawaban tuntutan warga RT 37 Kelurahan Manggar yang mengklaim Pemkot Balikpapan belum menunjukan batas wilayah Kelurahan Karang Joang dengan Kelurahan Manggar sebagai tindaklanjut dari rapat di Kantor Walikota pada Rabu (8/9/2021).

Kepala Bagian Kerjasama dan Perkotaan Setkot Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, sebenarnya surat tanggapan terhadap permohonan penunjukan batas yang diminta warga tersebut telah disampaikan kepada PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda selaku pemohon pada
23 September 2021 yang lalu.

“Penunjukan batas wilayah tidak dapat dilakukan dengan penjelasan penetapan batas dan pembentukan kecamatan Wilayah Kota Balikpapan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir,” ujar Arfiansyah, Rabu (3/11/2021).

“Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Pembentukan 13 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Balikpapan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur,” tambahnya.

Arfi biasa Arfiansyah disapa mengaku, untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis diperlukan
penegasan batas wilayah suatu daerah yang dilakukan dengan menegaskan segmen-segmen batas dan dilanjutkan dengan pengesahan batas wilayah oleh Kepala Daerah.

“Sejak diberlakukannya otonomi daerah, penegasan dan pengesahan batas wilayah kelurahan di Kota Balikpapan sampai saat ini masih menyisakan beberapa segmen batas yang belum selesai penegasan batasnya, termasuk didalamnya segmen batas wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dengan Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur,” akunya.

Dikatakan Arfi, salah satunya lokasinya di seksi 5 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Hasil identifikasi surat alas hak tanah milik warga, terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Balikpapan diterbitkan antara tahun 1984 sampai 1989.

“Artinya sertifikat diterbitkan pada waktu sebelum dan sesudah diberlakukannya PP Nomor 21 tahun 1987, berdasarkan tahun penerbitan SHM dan penetapan batas wilayah Balikpapan dalam PP
tersebut itulah yang menjadi alasan mengapa Pemkot Balikpapan enggan melakukan penunjukan batas wilayah,” akunya.

Tidak mungkin penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas warga RT 37 Manggar yang sudah masuk ranah hukum diselesaikan dengan penunjukan batas wilayah atau penentuan tapal batas dari Pemkot Balikpapan sebagaimana yang diminta Warga RT. 37 Manggar.

“Apalagi penegasan batas kedua kelurahan tersebut belum pernah dilakukan update oleh Pemkot Balikpapan dan penerbitan sertifikat tersebut merupakan kewenangan BPN,” kata Arfi.

Kemudian yang jadi pertanyaan mengapa hal penunjukan batas wilayah ini baru mengemuka setelah 4 tahun konsiyansi, bukankah seharusnya hal ini dipertanyakan warga ketika ditempuhnya skema konsinyasi tersebut pada tahun 2018.

“Jadi langkah selanjutnya yang tepat adalah melalui jalur pengadilan, maka tuntutan batas wilayah tersebut akan terang benderang, dari mana sumber
dokumen batas wilayah yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat tersebut dan siapa yang berhak atas tanah tersebut,” akunya.

Arfi menambahkan, kalaupun penunjukan batas dilakukan, hasilnya akan dijadikan dasar warga untuk menjelaskan ke BPN sebagaimana hasil komunikasi dengan warga dan Pengacara Pak Yeyasa yang datang ke Kantor Wali Kota, Selasa (2/11/2021).

Hal tersebut untuk menghindari tindakan Warga RT 37 Kelurahan Manggar melanggar hukum berupa penutupan badan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, mengingat Seksi 5 Jalan Tol Balikpapan Samarinda telah beroperasi pada 25 Agustus 2021 yang lalu dan penyelesaian sengketa melalui mediasi oleh Pemkot Balikpapan, PPK Pengadaan Tanah, Kantor Pertanahan Balikpapan, serta pihak terkait lainnya sudah cukup lama namun belum menghasilkan kesepakatan.

“Maka agar sengeketa ini segera berakhir disarankan kepada Warga RT. 37 Kelurahan Manggar untuk segera menyelesaikan perkara tersebut secara litigasi jalur pengadilan,” usulnya.

Sehingga untuk penunjukan batas wilayah tidak dapat dilakukan sebagimana alasan tersebut, sedangkan untuk penegasan batas wilayah yang belum selesai dibeberapa segmen, tentu tetap menjadi kewajiban Pemkot Balikpapan untuk menyelesaikannya sebagai perwujudan menciptakan
tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah.

“Ini juga untuk memenuhi aspek teknis dan yuridis, yang bermanfaat juga untuk meningkatkan investasi di Balikpapan dalam menyongsong Balikpapan
sebagai Penyangga IKN, jadi bukan untuk menyelesaikan sengketa yang saat ini berlangsung,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version