BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan tak bisa menindak perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan Tirta Dewa.

Pasalnya, tugas pengawasan ketenagakerjaan kini berada dibawa kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim. Padahal, Posko Pengaduan THR telah menerima puluhan laporan sejak didirikan pada pertengahan ramadan lalu.

“Karena Pengawas Ketenagakerjaan itu dari provinsi, jadinya ya kami tidak bisa memerintah mereka. Itu kesulitannya,” kata Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Tirta Dewi.

Menurutnya, dari laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR, rata-rata yang belum memberikan THR yakni perusahaan yang bergerak di bidang jasa seperti catering. Alasannya, karena perusahaan belum mampu secara operasional.

“Kami tanyakan, apakah ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja. Karena THR itu kewajiban perusahaan. Jadi ada perusahaan yang membayarkan setelah lebaran,” ujarnya

Kata dia, perusahaan yang tidak memberikan THR harusnya mendapatkan sanksi sesuai aturan. Rata-rata laporan yang diterima, ada karyawan yang datang ke posko ada juga yang menyampaikan melalui aplikasi Whatsapp dan surat.

“Kalau THR tidak dibayarkan, tentu ada sanksi. Tapi banyak juga perusahaan yang membayarkan, karena kami terus imbau dan perusahaan juga memberikan laporan pembayaran THR-nya,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version