BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan MoU dengan BPJS Kesehatan terkait iuran premi bagi seluruh peserta kelas 3 yang masuk dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ditanggung Pemkot Balikpapan.

MoU tersebut ditandatangani langsung Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugiyanto, di ruang rapat 1 Kantor Walikota, Sabtu (2/10/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty yang mendampingi Wali Kota mengatakan, selama ini antara Pemkot Balikpapan dan BPJS Kesehatan sebenarnya sudah ada MoU induknya. Yakni kerja sama untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sudah berjalan untuk warga kurang mampu.

“Sekarang yang PBI ditambah dengan peserta BPJS Kelas 3 aktif, BPJS kelas 3 yang tidak aktif sama warga yang baru mendaftar,” ungkap Andi Sri Juliarty kepada media, Sabtu (2/10/2021).

Dio biasa Andi Sri Juliarty disapa menambahkan, sehingga perjanjian MoU yang dulu di adedum atau diperbarui dengan menambahkan di PBI kepesertaan yang baru itu.

“Jadi semuanya yang terdata di BPJS Kesehatan kelas tiga akan masuk di PBI dengan pembayaran yang menggunakan APBD kota,” tuturnya.

Sebelumnya Kasi Jaminan Sosial Dinas Sosial Balikpapan, Sularto menjelaskan jumlah PBI di Balikpapan ada 19. 240 jiwa, untuk peserta mandiri kelas 3 yang aktif 59.336 jiwa, peserta mandiri kelas 3 non aktif ada35.196 jiwa, belum ikut JKN KIS ada 25.185 jiwa

“Total yg ditanggung iurannya oleh Pemda 138.957 jiwa,” aku Sularto.

Sedangkan yang gagal untuk migrasi itu berjumlah 68.125 jiwa, yang terdiri dari
kelas 3 nunggak ada 21.458 jiwa, kelas 3 aktif ada 25.385 jiwa, belum ikut JKN 21.282 jiwa.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version