Pemkot Usulkan UMK Balikpapan 2026 Rp3,85 Juta ke Pemprov Kaltim

Adamin
Kepala Diskominfo Kota Balikpapan, Adamin Siregar

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2026 sebesar Rp3.856.694,43 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Usulan tersebut diserahkan pada Senin (22/12/2025) untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Kaltim.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Adamin Siregar, menjelaskan bahwa usulan UMK 2026 merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Balikpapan yang digelar pada Jumat pekan lalu. Penetapan ini juga telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan Baru.

“Usulan UMK ini disusun berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat dan menggunakan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS),” ujar Adamin saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Ia menerangkan, perhitungan UMK menggunakan sejumlah komponen utama, yakni upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor alfa yang memiliki rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9.

“Inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu datanya baku dari BPS dan tidak bisa diubah. Yang menjadi bahan pembahasan di Dewan Pengupahan hanyalah nilai alfa,” jelasnya.

Dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Balikpapan, lanjut Adamin, sempat muncul beberapa usulan nilai alfa, mulai dari 0,5 hingga 0,9. Setelah melalui proses musyawarah, seluruh unsur sepakat menetapkan nilai alfa 0,75, yang kemudian menghasilkan angka UMK sebesar Rp3,85 juta.

“Pemerintah hanya memfasilitasi. Di Dewan Pengupahan ada unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, pekerja, dan BPS. Ketika sudah disepakati dan ditandatangani bersama, maka pemerintah mengajukan rekomendasi tersebut ke provinsi,” tegasnya.

Selain UMK, Pemkot Balikpapan juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 untuk dua sektor industri strategis. Masing-masing, industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi (KBLI 19211) sebesar Rp4.024.614,91, serta industri komponen dan suku cadang mesin dan turbin (KBLI 28113) sebesar Rp3.999.700,66.

“Nilai UMSK ini memang berada di atas UMK. Sebelumnya Balikpapan belum pernah menetapkan upah sektoral seperti ini, dan sekarang sudah disepakati bersama,” ungkap Adamin.

Ia menambahkan, Wali Kota Balikpapan telah menyampaikan surat rekomendasi resmi kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk proses penetapan secara legal formal.

“Dokumen usulan UMK dan UMSK sudah kami serahkan ke Pemerintah Provinsi pagi tadi. Selanjutnya gubernur akan menetapkan paling lambat 24 Desember,” katanya.

Adamin berharap penetapan UMK dan UMSK 2026 tersebut mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Balikpapan.

“Harapannya, angka ini dapat diterima semua pihak, menjaga iklim investasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Balikpapan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses