YOGYAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang pengunaan skuter listrik di seluruh wilayah  Sebelumnya hanya di kawasan Sumbu Filosofi dari Tugu hingga Titik Nol Kilometer.

“Saya dua hari itu ikut operasi teman-teman gabungan Satpol PP Kota, DIY, Dishub Kota DIY, Satlantas Kota,” ungkap Penjabat (Pj) Wali kota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (19/07/2022).

“Mereka [pengelola skuter listrik] kucing-kucingan tetap masih beroperasi. Karepe kepiye, minta ditata kepiye, itu kan gak menunjukkan itikad baik,” dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Kebijakan tersebut diberlakukan karena pengelola penyewaan skuter listrik tetap saja menjalankan bisnisnya di kawasan Malioboro. Padahal rambu-rambu larangan sudah dipasangan di kawasan tersebut.

Menurut Sumadi, saat petugas melakukan pengawasan di Sumbu Filosofi, para pengelola skuter listrik tidak membuka lapak. Namun saat petugas tidak ada, mereka kembali membuka persewaan.

Karenanya untuk mengantisipasi kejadian tersebut terus berulang, Pemkot akhirnya memutuskan larangan skuter listrik diberlakukan menyeluruh. Apalagi sejumlah kota seperti Jakarta, Semarang dan Bandung sudah memberlakukan aturan serupa.

Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Begitu juga Surat Edaran  Gubernur Nomor 551/4671  Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.

Pemkot Yogyakarta kini tengah menyiapkan Peraturan Wali kota (Perwal) terkait larangan tersebut bakal ada sanksi tegas. Draft Perwali akan diteruskan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

“Nantinya sanksi dalam perwal itu, salah satunya skuter disita,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version