BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sebagai langkah memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang berkualitas.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam melakukan kerjasama dengan memastikan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mereka terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini diimplementasikan dalam salah satu persyaratan administrasi penerbitan SKCK bahwa pemohon agar memiliki tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menginstruksikan 30 lembaga negara. Untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satunya yaitu Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) agar melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi. Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program JKN.

Berdasarkan regulasi tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Perpol No 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Dalam pelaksanannya, uji coba implementasi Perpol 6 Tahun 2023 dilakukan di beberapa wilayah seperti Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat, termasuk Polda Kepri.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sarman Palipadang menyampaikan terdapat dua lokasi uji coba impelementasi yaitu di Polres Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan.

Ia mengatakan, bahwa adanya kebijakan ini semata-mata bertujuan untuk melindungi para pemohon SKCK untuk memiliki jaminan kesehatan yang berkualitas.

“Sudah saatnya pemohon SKCK terlindungi program JKN. Dengan memiliki kepesertaan yang aktif dalam program JKN, kita dapat memastikan bahwa mereka memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujarnya.

Selain itu, persyaratan ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya. Untuk memiliki jaminan kesehatan sebagai bentuk perlindungan.

“Risiko kesehatan yang kita tidak tahu kapan akan datang,” tutur Sarman.

Sarman menyampaikan, bahwasannya bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.

Mereka cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN atau mengirimkan pesan kepada layanan Chat Assistant JKN (CHIKA). Dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp 08118750400.

Adapun jika kepesertaannya tidak aktif maka pemohon SKCK dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaranb. Bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

Ditemui di Polres Balikpapan, Kepala Unit 1   AKP Budiana menyampaikan, sampai saat ini uji coba implementasi terus dilaksanakan dengan proses publikasi yang massif.

“Di awal pemberlakuan ini kami terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terutama mengenai bagaimana cara kami petugas di Polres Balikpapan dapat mengetahui status kepesertaan dari para pemohon.  Selama ini kami mengandalkan kanal layanan Chika BPJS Kesehatan untuk mengetahui status keaktifan pemohon,” kata AKP Budiana.

Salah satu pemohon SKCK di Polres Balikpapan. Selfiana (27) mengaku, tidak mengalami kesulitan dengan adanya kebijakan baru mengenai persyaratan bahwa pemohon SKCK memiliki tanda bukti kepesertaan JKN.

“Tau ini (syarat pemohon SKCK memiliki tanda bukti kepesertaan JKN) dari website, lalu ya tinggal fotocopy aja kartu BPJS Kesehatannya (Kartu Indonesia Sehat). Sama sekali nggak merasa kesulitan sih dengan adanya persyaratan ini,” akunya.

“Karena setiap bulan memang BPJS-nya dibayarkan kantor dan selalu di cek lewat Mobile JKN. Lumayan sering juga berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Sehingga selalu dicek statusnya aktif atau enggak,” ujar Selfiana.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version