Pemprov Kaltim Bangun Jalan Pendekat Menuju IKN, Dibiayai dari Pajak Masyarakat

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah membangun sejumlah jalan pendekat yang menghubungkan antar kabupaten menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembangunan ini menjadi salah satu upaya mempercepat konektivitas dan memangkas jarak tempuh antarwilayah.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mengatakan proyek ini sebagian besar dibiayai dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Pada 2025, pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim diproyeksikan mencapai sekitar Rp10 triliun, dengan Rp8,4 triliun di antaranya berasal dari pajak.

“Jalan pendekat ini penting untuk memperpendek jarak dan meningkatkan akses ke IKN,” ujar Rudi saat penyerahan penghargaan Jospol, insentif guru, marbot, dan penjaga rumah ibadah nonmuslim di BSCC Dome, Balikpapan, Rabu (17/9/2025).

Rudi menjelaskan, salah satu proyek strategis adalah pembangunan jalan dari Kutai Barat menuju IKN melalui Sotek, yang berada di perbatasan Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).

“Dari Kutai Barat ke Samarinda jaraknya sekitar 300 kilometer. Dengan jalan pendekat ini, jarak menuju IKN bisa dipangkas menjadi hanya 103 kilometer,” jelasnya.

Selain itu, pembangunan juga dilakukan pada jalur Kutai Timur–Berau. Saat ini, jalur yang ada melalui Wahau memiliki panjang sekitar 250 kilometer. Namun dengan pembangunan jalur pesisir, jarak dapat dipersingkat menjadi hanya 37,5 kilometer.

Menurut Rudi, pembangunan jalan pendekat ini akan memudahkan mobilitas dari seluruh kabupaten/kota di Kaltim menuju IKN. Ia pun mengapresiasi masyarakat yang taat membayar pajak karena kontribusi mereka menjadi sumber utama pendanaan pembangunan infrastruktur.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat kembali lagi untuk pembangunan, termasuk akses jalan menuju IKN. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah patuh dan taat pajak,” ujarnya.

Rudi menambahkan, Kaltim tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam menetapkan tarif pajak. Tarif pajak kendaraan bermotor di Kaltim, kata dia, merupakan yang terendah di Indonesia, yakni 0,8 persen.

“Untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tarifnya 5 persen untuk umum atau subsidi, dan 7,5 persen untuk industri. Sementara di provinsi lain rata-rata mencapai 10 persen,” jelasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses