Pemprov Kaltim Bantah Isu Uang Peredam ‘Aksi 21 April’, Kesbangpol Sebut Hanya Agenda Silaturahmi
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Sepekan menjelang rencana aksi demonstrasi pada 21 April yang digagas Aliansi Peduli Keadilan (APK), jagat media sosial diramaikan oleh beredarnya dokumen yang dikaitkan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Timur.
Dokumen tersebut memuat undangan kepada ratusan organisasi masyarakat (ormas) serta keterangan nominal Rp100 ribu per orang, yang memicu spekulasi publik sebagai upaya meredam aksi.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Kaltim, Arih Franata Filifus Sembiring, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak berkaitan dengan agenda demonstrasi.
Ia menjelaskan, kegiatan merupakan pertemuan silaturahmi dan coffee morning bersama perwakilan ormas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Agenda tersebut berlangsung di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Senin (13/4/2026).
“Tidak ada kaitannya dengan rencana aksi 21 April. Ini murni kegiatan silaturahmi. Saya juga baru menjabat kurang dari satu bulan, sehingga ingin bertemu langsung dengan ormas-ormas,” ujar Arih saat memberikan klarifikasi.
Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang komunikasi awal untuk membangun hubungan yang lebih terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil. Ia menilai, keterlibatan ormas penting dalam menyampaikan aspirasi, kritik, serta masukan yang konstruktif bagi jalannya pemerintahan.
Arih juga menekankan bahwa transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, ia berharap masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan tanpa memahami konteks kegiatan secara utuh.
“Pertemuan ini justru untuk mendengar suara mereka. Kami ingin membuka ruang dialog, bukan membungkam,” katanya.
Sementara itu, polemik di media sosial menunjukkan tingginya sensitivitas publik terhadap isu-isu yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan potensi intervensi terhadap kebebasan berpendapat.
Sejumlah warganet mempertanyakan maksud dari pencantuman nominal uang dalam dokumen tersebut.
Menanggapi hal ini, pihak Kesbangpol memastikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan ormas tetap mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran.***
BACA JUGA
