Pemprov Kaltim dan Kejati Resmi Kerja Sama Terapkan Pidana Kerja Sosial
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menandatangani Naskah Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim, Selasa (9/12/2025).
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi penegakan hukum sekaligus mendorong penerapan pidana kerja sosial (PKS) sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional.
Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud, SE, ME, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beserta seluruh jajaran atas terjalinnya kerja sama tersebut.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim dan seluruh jajaran. Berkat sinergi ini, penandatanganan kerja sama dapat terlaksana dengan baik sebagai wujud komitmen bersama membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Rudy Mas’ud.
Menurut Rudy, Kejaksaan Tinggi Kaltim selama ini telah menjadi mitra strategis pemerintah daerah, khususnya dalam penegakan hukum yang berdampak langsung pada pembangunan daerah. Berbagai kontribusi nyata telah ditunjukkan, mulai dari pendampingan kegiatan strategis, pemulihan aset daerah, hingga upaya penegakan hukum yang bersifat preventif.
“Melalui kerja sama ini, kita memperluas kolaborasi menuju tujuan yang lebih komprehensif, yakni penerapan pidana kerja sosial sebagai instrumen hukum yang berorientasi pada pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial,” jelasnya.
Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pidana kerja sosial sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan penegakan hukum nasional. Dalam implementasinya, pemerintah daerah akan menyediakan lokasi dan jenis kegiatan yang bersifat edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat manusia, serta bebas dari unsur komersial.
Kerja sama ini juga mengatur mekanisme pengawasan yang dilakukan secara langsung, terstruktur, dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen menyediakan data dan informasi yang akurat, serta menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala sebagai bahan evaluasi bersama.
“Sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting agar pidana kerja sosial dipahami sebagai sarana pembinaan dan pemulihan, bukan semata-mata hukuman,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Gubernur Kaltim mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga komunikasi dan memperkuat kolaborasi lintas sektor.
“Semoga kerja sama ini membawa keberkahan dan manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Timur, serta menjadi fondasi kuat dalam membangun pemerintahan yang profesional, transparan, dan bebas dari penyimpangan,” pungkasnya.***
BACA JUGA
