JAKARTA, Inibalikpapan.com – PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mengalihkan 10 persen participating interest (PI) Blok Mahakam ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kertangera (Kukar) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Dalam rilis yang diterima inibalikpapan, Penandatangan perjanjian pengalihan 10 persen PI Blok Mahakam tersebut, Direktur Utama PT PHM dan Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) di Jakarta, Rabu (17/07) kemarin.

PT. PHM selaku operator yang mengusai 100 persen Blok Mahakam. Sedangkan PT. MMPKM selaku perusahaan daerah ditunjuk mewakili Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kukar mengelola 10 persen .

Setelah ditandatangan perjanjian pengalihan tersebut, PT PHM melalui SKK Migas akan meminta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas pengalihan Blok Mahakam 10 persen tersebut,

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen Blok Mahakam pada Wilayah Kerja (WK) Migas yakni Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kukar.

Sejak Maret tahun lalu PT PHM menawarkan 10 persen Blok Mahakam kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kukar. Kemudian pada 19 September 2018, kedua pihak menandangani pokok-pokok kesepakatan (head of agreement) .

Rencana Pengalihan 10 persen Blok Mahakam dilakukan Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda. Sejak tanggal efektif pengalihan tersebut, PT PHM akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban PT. MMPKM.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version