Pemprov Kaltim Dorong Uji Coba Penghapusan Promosi Ongkir Aplikator Online
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengambil langkah tegas dalam merespons keluhan para mitra pengemudi transportasi daring.
Lewat audiensi resmi, Pemprov Kaltim mendorong uji coba penghapusan promosi ongkos kirim (ongkir) pada layanan pengiriman makanan oleh aplikator besar seperti Gojek dan Grab.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan bahwa uji coba ini direncanakan berlangsung selama tiga bulan, mulai Juli hingga Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem kerja yang lebih adil bagi seluruh mitra driver, terutama non-disabilitas yang mengaku terdampak negatif oleh promosi ongkir.
“Kenyataannya, mitra driver reguler merasa dirugikan oleh kebijakan promosi ongkir ini. Pendapatan mereka menurun. Maka kami mendorong agar uji coba penghapusan promosi ini bisa segera dijalankan demi keadilan dan keseimbangan penghasilan,” tegas Seno Aji dalam audiensi yang digelar di VVIP Room Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan, Rabu (9/7/2025).
Aplikator Menyampaikan Keberatan, Pemprov Tetap Konsisten
Pihak Grab dalam pertemuan tersebut menyampaikan keberatan atas rencana penghapusan promosi ongkir, dengan alasan bahwa program tersebut turut mendukung mitra disabilitas yang menggantungkan penghasilan dari skema subsidi ongkir.
Namun Pemprov Kaltim menegaskan bahwa tujuan uji coba ini adalah untuk mengevaluasi dampak langsung di lapangan, termasuk bagaimana kebijakan ini mempengaruhi seluruh mitra—baik disabilitas maupun non-disabilitas—dalam konteks keadilan dan keberlanjutan kerja sama.
Pemprov juga memberikan tenggat waktu kepada pihak Gojek untuk menyampaikan keputusan resmi terkait kesediaannya mengikuti uji coba tersebut paling lambat Jumat, 11 Juli 2025.
“Kami ingin ada keseimbangan. Jika satu kelompok mendapat subsidi, jangan sampai kelompok lain justru dikorbankan. Ini soal keadilan distribusi manfaat,” tambah Seno.
Komitmen terhadap Regulasi dan Iklim Bisnis Berkeadilan
Langkah ini sejalan dengan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang penguatan kerja sama antara aplikator daring dan mitra kerja secara adil dan berkelanjutan.
Pemprov Kaltim menilai pentingnya intervensi kebijakan agar tidak terjadi eksploitasi sistemik terhadap mitra driver reguler yang bergantung pada pendapatan harian.
Pemprov berharap uji coba ini bisa menjadi model nasional, bagaimana pemerintah daerah dapat berperan aktif menciptakan ekosistem platform digital yang lebih berkeadilan./Pemprov Kaltim
BACA JUGA
