Pemprov Kaltim Genjot Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
SAMARINDA, Inibalikpapan.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, menghadiri Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Kaltim dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun 2025 di Aula BPK Kaltim, Rabu (10/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Sri Wahyuni menegaskan komitmen Pemprov Kaltim serta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk terus meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Pergeseran Personel Masih Pengaruhi Penyelesaian
Sekda mengakui adanya tantangan di tingkat provinsi, terutama terkait pergeseran personel yang kerap membuat sejumlah perangkat daerah belum memahami rinci temuan yang harus ditindaklanjuti.
“Ini menjadi evaluasi kami, bagaimana memastikan setiap perangkat daerah mengetahui apa yang menjadi temuan BPK,” tegas Sri Wahyuni.
Untuk mempercepat progres, ia mengusulkan agar kegiatan pemantauan tindak lanjut tidak lagi dilakukan per semester, melainkan setiap triwulan.
“Mari gunakan waktu sebaik-baiknya agar kita dapat segera melaksanakan tindak lanjut. Muaranya adalah akuntabilitas,” jelasnya.
Rata-Rata Kaltim 87,67 Persen, Di Atas Nasional
Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk memantau progres tindak lanjut yang dikerjakan oleh seluruh entitas pemeriksaan.
Ia menegaskan BPK akan melakukan penelaahan atas seluruh dokumen terkait tindak lanjut tersebut. BPK menerapkan empat kategori status tindak lanjut, yakni Selesai, Belum Selesai, Belum Bergerak, dan Tidak Dapat Ditindaklanjuti karena alasan sah
Suharyanto mengungkapkan bahwa secara umum kinerja pemerintah daerah di Kaltim tergolong baik.
“Rata-rata tindak lanjut Kaltim mencapai 87,67 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional 75 persen,” ujarnya.
Beberapa daerah bahkan sudah melampaui 90 persen, yaitu Bontang, Balikpapan, Berau, dan Paser. Dari kalangan perusahaan daerah, Bankaltimtara juga mencatat penyelesaian di atas 90 persen.
“Ini menunjukkan komitmen baik pemerintah daerah dan perusahaan daerah untuk menyelesaikan tindak lanjut BPK RI,” puji Suharyanto.
Ia menegaskan, rekomendasi BPK menjadi instrumen penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan daerah./ Pemprov
BACA JUGA
