SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Hari libut atau tanggal merah Tahun Baru Islam digeser Rabu 11 Agustus 2021. Hal itu disampaikan Sekretaris Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani.

Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 642 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama. Termasuk juga diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim

 “Tahun Baru Islam tetap, 1 Muharam 1443 Hijriah itu bertepatan dengan hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021, hanya liburnya saja yang bergeser ke hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sesuai SKB dan Surat Edaran Gubernur Kaltim,” ujarnya.

Kebijakkan Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam untuk mencegah mobilitas masyarakat dalam rangka  mencegah d penyebaran Covid-19 yang saat ini kasus penularannya tinggi.

 “Seiring dengan kebijakan itu, tentu saja pemerintah berharap dapat menekan penyebaran covid dengan mengurangi mobilitas masyarakat akibat libur yang panjang,” lanjut Sa’bani.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kaltim Muhammad Faisal mempersilahkan masyarakat merayakan Tahun Baru Islam 10 Agustus sesuai kalender masehi tapi tetap bijaksana .

“Mudahan tidak ada kebingungan di masyarakat, tetap hari Selasa besok Tahun Baru Islam nya, Silahkan masyarakat merayakan dengan baik dan khusyu saling intropeksi diri sambil mendekatkan diri kepada sang Khalik,” ujarnya.

“Saat ini fasilitas Teknologi Informasi Komunikasi sangat mendukung untuk mendengarkan Tausiyah dibanyak kanal.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version