Pemprov Kaltim Kejar Pajak Air Permukaan Sektor Sawit dan Pertambangan

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud (foto : Inibalikpapan/Samsul)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai melakukan langkah agresif untuk mengoptimalkan Pajak Air Permukaan (PAP). Sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit menjadi sorotan utama lantaran dinilai memiliki potensi pendapatan daerah yang sangat besar namun selama ini belum tergarap maksimal.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan bahwa optimalisasi ini merupakan bagian dari penguatan kemandirian fiskal daerah melalui pemanfaatan sumber daya air yang terukur dan sesuai regulasi.

Jurang Lebar Realisasi vs Potensi Pajak

Data menunjukkan ketimpangan yang signifikan antara realisasi saat ini dengan potensi yang ada di lapangan. Saat ini, Kalimantan Timur tercatat memiliki:

  • 271 Perusahaan Sawit
  • 112 Pabrik Kelapa Sawit
  • Total Produksi: 22 Juta Ton Tandan Buah Segar (TBS) per tahun.
  • Luas Kebun: 1,5 Juta Hektare.

Dalam proses produksinya, satu ton TBS membutuhkan setidaknya 0,8 hingga 1 meter kubik air permukaan. Namun, realisasi penerimaan PAP Kaltim saat ini baru mencapai Rp15 miliar per tahun.

Padahal, hanya dari sektor pabrik kelapa sawit saja, potensi pajak diperkirakan bisa menyumbang tambahan minimal Rp3 miliar, belum termasuk potensi masif dari area perkebunan, sektor pertambangan batu bara, hingga industri hilir seperti refinery CPO menjadi biodiesel (FAME).

Sungai Mahakam Jadi Solusi Industri Balikpapan

Selain sawit, Gubernur Rudy Mas’ud juga menyoroti peluang besar pemanfaatan air Sungai Mahakam untuk kebutuhan industri energi di Balikpapan. Salah satu targetnya adalah menyuplai kebutuhan operasional Pertamina.

“Kebutuhan air untuk Pertamina di Balikpapan mencapai 3.500 meter kubik per jam. Jika ini dikelola dengan nilai sekitar Rp10 ribu per meter kubik, ini potensi besar bagi daerah,” jelas Rudy.

Skema ini dinilai saling menguntungkan (win-win solution), karena perusahaan tidak perlu lagi melakukan proses desalinasi air laut yang memakan biaya tinggi, sementara daerah mendapatkan pemasukan pajak yang stabil.

Belajar dari Sulawesi Barat: Skema Inti-Plasma

Untuk mematangkan regulasi, Pemprov Kaltim melakukan studi banding ke Sulawesi Barat yang dinilai lebih maju dalam pengaturan PAP. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menjelaskan mekanisme yang adil agar tidak memberatkan petani:

  • Kebun Inti: Pajak air dibebankan langsung kepada perusahaan.
  • Kebun Plasma: Pajak dikenakan kepada perusahaan pembeli hasil sawit, bukan kepada petani mandiri.

Implementasi Pergub Nomor 39 Tahun 2022

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltim melalui berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis akan mulai menghitung volume penggunaan air dan menetapkan tarif secara presisi. Dalam waktu dekat, seluruh pelaku usaha di Kaltim akan diundang untuk memastikan kepatuhan terhadap Pergub Nomor 39 Tahun 2022.

“Langkah ini bukan hanya soal peningkatan pendapatan, tetapi juga mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan di Kalimantan Timur,” pungkas Gubernur.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses