Pemprov Kaltim Larang Angkutan Alat Berat Gunakan Jalur Darat, Sudah Koordinasi dengan Polda
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan keprihatinannya terhadap kerusakan infrastruktur jalan akibat angkutan alat berat dari aktivitas pertambangan.
Hal ini disampaikannya saat berdialog dengan para pelaku usaha tambang dan migas di Jakarta, usai melakukan perjalanan darat dari Samarinda ke Kutai Barat (Kubar) pekan lalu.
Perjalanan sejauh 320 kilometer itu sengaja ditempuh dengan mengemudikan sendiri kendaraan dinas, agar merasakan langsung kondisi jalan sebagaimana dialami masyarakat.
“Saya langsung bawa sendiri kendaraannya agar tahu apa yang dirasakan masyarakat. Jalannya rusak parah, Pak,” ungkap Gubernur
Kerusakan paling parah terjadi di kawasan perbatasan Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat, tepatnya dari Perian hingga Barong Tongkok.
Gubernur menegaskan, kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh angkutan sawit, melainkan angkutan alat berat pertambangan yang melintasi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten.
Gubernur pun segera berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim, meminta agar angkutan alat berat tidak lagi melewati jalur darat.
“Tonase kendaraan mereka besar sekali. Long bed dan trailer bisa 20 ton, ditambah alat berat seperti PC 210 atau PC 400, bisa mencapai total 60 ton. Kalau ini terus dibiarkan, jalan kita rusak parah,” ujarnya tegas.
Gubernur meminta agar perusahaan pertambangan mengalihkan pengangkutan alat berat ke jalur sungai atau laut, untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur yang dibiayai oleh APBN maupun APBD.
Meski bersikap tegas, Gubernur Harum menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tetap mendukung eksistensi investasi tambang dan migas di daerah. Namun ia menekankan pentingnya partisipasi aktif perusahaan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan infrastruktur publik.
“Kami akan melindungi investasi pertambangan agar tetap eksis, tetapi perusahaan juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai jalan yang dibangun dengan uang negara cepat rusak karena kelalaian operasional,” tegasnya.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Kutai Barat, melainkan di seluruh wilayah Kaltim — wilayah tengah, utara, dan selatan — yang kerap menjadi jalur lalu lintas alat berat perusahaan tambang.
Gubernur mengajak seluruh pelaku industri untuk menjalin kolaborasi yang sehat dengan pemerintah daerah demi pembangunan Kaltim yang berkelanjutan dan merata./Pemprov Kaltim
BACA JUGA
