Pemprov Kaltim Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Ini Alasannya
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat dan keamanan pangan. Gubernur Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing serta Kucing di seluruh wilayah Bumi Etam.
Kebijakan ini digulirkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim yang diinstruksikan kepada seluruh Bupati, Wali Kota, serta jajaran perangkat daerah terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Anjing dan Kucing Bukan Hewan Ternak Konsumsi
Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Kaltim menegaskan landasan hukum dan klasifikasi pangan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan. Oleh karena itu, peredaran daging kedua jenis hewan ini untuk tujuan konsumsi dinyatakan dilarang.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan setiap produk hewan yang beredar di tengah masyarakat memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Selain itu, kebijakan ini memperketat pengawasan lalu lintas produk hewan yang masuk maupun keluar dari wilayah Kalimantan Timur.
Cegah Penyakit Menular dan Jamin Kesejahteraan Hewan
Selain fokus pada keamanan pangan, pelarangan ini memiliki tiga tujuan utama lainnya:
- Perlindungan Kesehatan Publik: Menekan risiko penularan penyakit zoonosis yang mungkin timbul dari konsumsi daging hewan non-pangan.
- Pencegahan Penyakit Menular: Memutus rantai penyebaran penyakit hewan menular antarwilayah.
- Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare): Meningkatkan standar perlindungan terhadap hewan kesayangan di Kalimantan Timur.
Instruksi Pengawasan Ketat di Kabupaten/Kota
Melalui SE ini, Gubernur meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk bergerak aktif melakukan:
- Sosialisasi Masif: Mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai risiko dan larangan perdagangan daging anjing/kucing.
- Pengawasan Lapangan: Meningkatkan inspeksi mendadak (sidak) di pasar-pasar maupun jalur distribusi perdagangan.
- Penindakan: Melakukan tindakan sesuai kewenangan masing-masing terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dan memastikan Kalimantan Timur menjadi wilayah yang aman dari praktik perdagangan hewan non-pangan yang berisiko tinggi. / Pemprov
BACA JUGA
