Pemprov Kaltim: Pengangkatan Dewas RSUD AWS dan RSKD Sesuai Aturan Permendagri

Rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan melayani peserta BPJS Kesehatan Kesehatan

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akhirnya buka suara terkait pengangkatan dua anggota Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit daerah berasal dari luar Kaltim.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, pengangkatan Dewas di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan—telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Juru Bicara Pemprov Kaltim itu  menegaskan bahwa dasar pembentukan Dewan Pengawas merujuk langsung pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Penetapan Dewan Pengawas sudah sesuai aturan. Kepala daerah memang berwenang membentuk Dewas untuk BLUD, termasuk rumah sakit daerah. Langkah ini legal dan sesuai prosedur,” tegas Faisal dikutip dari laman Pemprov.

Faisal menjelaskan bahwa pembentukan Dewas dapat dilakukan bagi BLUD yang memenuhi persyaratan keuangan, yakni realisasi pendapatan dua tahun terakhir sebesar Rp30–100 miliar, serta nilai aset Rp150–500 miliar.

Jumlah anggota Dewas ditetapkan tiga atau lima orang, dengan struktur yang terdiri dari unsur pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat SKPD yang mengelola keuangan daerah, dan tenaga ahli/profesional atau akademisi yang memahami layanan BLUD.

“Tidak ada aturan yang menyebutkan harus berasal dari dalam atau luar daerah. Yang penting memenuhi kualifikasi,” jelas Faisal.

Ia menegaskan bahwa pemilihan Dewas merupakan hak prerogatif gubernur, selama tetap berpegang pada regulasi dan prinsip profesionalitas.

Faisal meminta publik tidak salah persepsi atas pengangkatan Dewan Pengawas ini, karena tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola, meningkatkan pengawasan, dan mendorong kualitas layanan kesehatan di dua rumah sakit rujukan utama Kaltim tersebut.

“Semua dilakukan dengan dasar hukum dan pertimbangan profesional,” pungkasnya.

Daftar Dewan Pengawas 2025–2030

RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan

Ketua: Ahmad Muzakir, ST., M.Si (Kepala BPKAD Kaltim)
Anggota:

dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS (Kepala Dinas Kesehatan Kaltim)

Dr. Fridawaty Rivai, SKM., MARS (Tenaga Ahli/Akademisi)

RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda

Ketua: Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS (Tenaga Ahli/Akademisi)
Anggota:

dr. Ronny Setiawati (Dinas Kesehatan Kaltim)

Asriwidowati Pradikta, SH (Plt. Anggaran BPKAD Kaltim)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses