Pemprov Kaltim Percepat Revisi RTRW, Keberadaan IKN dan Visi Kepala Daerah Baru Jadi Pemicunya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempercepat proses Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042. Penyesuaian ini muncul sebagai respons langsung terhadap penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan hadirnya visi misi kepala daerah yang baru. (Foto: Adpim Pemprov Kaltim)

SAMARINDA, inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempercepat proses Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042. Penyesuaian ini muncul sebagai respons langsung terhadap penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan hadirnya visi misi kepala daerah yang baru.

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menekankan pentingnya revisi meski RTRW sebelumnya baru ditetapkan pada 2023.

“Perubahan RTRW dimungkinkan karena ada aspek-aspek strategis yang mengisyaratkan kita untuk melakukan penyesuaian,” ujarnya saat membuka Ekspose Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (16/10), melansir laman Adpim Pemprov Kaltim.

Sri Wahyuni menambahkan, pada 2024 Pemprov Kaltim sudah menyurati Kementerian BPN untuk melaporkan perlunya penyesuaian kembali. Dua faktor utama pemicu perubahan ini adalah delineasi wilayah IKN dan visi misi kepala daerah baru.

“Ekspose yang digelar bertujuan sebagai dasar untuk bersepakat dan memperkuat data sektoral,” tambah mantan Kadis Pariwisata Kaltim itu.

Meski percepatan revisi perlu, Sri mengingatkan bahwa penyesuaian RTRW harus tetap berlandaskan kaidah-kaidah dasar tata ruang dan tidak bisa memfasilitasi semua keinginan.

Revisi ini menjadi langkah strategis Kaltim untuk menyiapkan tata ruang yang selaras dengan pembangunan IKN dan arah pembangunan daerah ke depan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses