Pemprov Kaltim Perketat Pengawasan Terhadap Kinerja ASN

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni / Pemprov Kaltim
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni / Pemprov Kaltim

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperketat pengawasan terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, memberikan peringatan keras bahwa sistem reward and punishment akan diterapkan secara konsisten untuk membangun birokrasi yang profesional.

Penegasan ini disampaikan usai pemberian penghargaan (reward) kepada tiga PNS terbaik di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim pada Selasa (30/12/2025).

Skema Sanksi: Dari Teguran Hingga Pemberhentian

Sri Wahyuni merinci bahwa setiap tingkat pelanggaran disiplin memiliki konsekuensi hukum yang jelas sesuai aturan yang berlaku:

  • Hukuman Ringan: Berlaku bagi ASN yang tidak masuk kerja selama lima hari tanpa keterangan, berupa teguran lisan hingga tertulis.
  • Hukuman Sedang: Sanksi dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat.
  • Hukuman Berat: Sanksi paling tegas meliputi pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN, baik secara hormat maupun tidak dengan hormat.

Keputusan untuk hukuman disiplin tingkat sedang dan berat diambil melalui tim khusus yang melibatkan Sekdaprov, para asisten, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Inspektorat.

Pimpinan Perangkat Daerah Dilarang Abai

Sri Wahyuni menekankan bahwa pengawasan bukan hanya tugas pusat, melainkan kewajiban langsung setiap pimpinan perangkat daerah. Pimpinan diminta aktif memantau kehadiran dan kinerja bawahannya agar tidak ada lagi alasan “tidak tahu” saat terjadi pelanggaran.

“Jika pegawai lima hari tidak melaksanakan tugas, pimpinan wajib memberikan teguran,” tegas Sri Wahyuni.

Kedepankan Pendekatan Humanis

Meski sanksi tegas disiapkan, Pemprov Kaltim tetap mendorong pendekatan humanis. Pimpinan diharapkan membangun kedekatan dengan staf untuk menggali persoalan pribadi atau hambatan kerja yang mungkin dihadapi sebelum menjatuhkan hukuman.

Langkah pendisiplinan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh ASN di Kalimantan Timur untuk meningkatkan tanggung jawab kerja dan integritas menyongsong tahun baru 2026.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses