Pemprov Kaltim Perluas Program Desa Antikorupsi: Gandeng KPK untuk Wujudkan Tata Kelola Desa Transparan

Rapat Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar di Ruang Kartanegara Inspektorat Kaltim, Rabu (25/2/2026)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kian serius memutus rantai praktik korupsi hingga ke level terbawah pemerintahan. Melalui Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, pemprov menggelar Rapat Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi sebagai langkah nyata penguatan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel, Rabu (25/2/2026).

Langkah strategis ini bertujuan agar nilai-nilai antikorupsi bukan sekadar slogan, melainkan menjadi budaya kerja permanen bagi perangkat desa di Bumi Etam.

Garis Waktu Penetapan Desa Kandidat

Sekretaris Inspektorat Daerah Kaltim, Hery Nordi, memaparkan bahwa proses ini akan berjalan cepat. Pembentukan Tim Perluasan Desa Antikorupsi melalui SK Gubernur ditargetkan rampung paling lambat 28 Februari 2026.

Berikut adalah poin-poin penting dalam tahapan seleksi:

  • 26 Februari 2026: Pengusulan kepada Bupati/Wali Kota terkait kandidat desa.
  • 17 Maret 2026: Batas akhir bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengusulkan tiga nama desa di wilayah masing-masing.
  • 30 Maret – 15 April 2026: Tahap observasi lapangan oleh Pemprov Kaltim untuk menentukan satu desa terbaik dari tiap kabupaten/kota.

Kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pemprov Kaltim memastikan bahwa program ini mendapat supervisi langsung dari KPK. Hasil seleksi desa terbaik tingkat provinsi akan diusulkan ke KPK pada 17 April 2026.

Selanjutnya, KPK akan memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring pada akhir April, diikuti dengan rangkaian monitoring, evaluasi, hingga uji petik lapangan.

“Program ini diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja yang permanen di tingkat pemerintahan desa,” tegas Hery Nordi.

Sinergi Lintas Sektoral

Rapat yang berlangsung di Ruang Kartanegara Inspektorat Kaltim ini juga dihadiri oleh jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim serta perwakilan humas. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan pendampingan teknis dan publikasi program berjalan selaras.

Dengan adanya percontohan ini, desa-desa di Kaltim diharapkan memiliki sistem administrasi yang lebih terbuka sehingga potensi penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir. / Pemprov

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses