Pemprov Kaltim Revisi SK Tarif Angkutan Online, Berlaku untuk Gojek, Grab, dan Maxim

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji / Hudais TP / adpimporvkaltim
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji / Hudais TP / adpimporvkaltim

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji memastikan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perhubungan segera merevisi SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang berlaku bagi seluruh aplikator transportasi online di wilayah Kaltim.

“SK akan direvisi dan menyesuaikan kondisi terkini,” tegas Wagub Seno Aji usai dengar pendapat bersama pemerintah, mitra driver, serta aplikator Gojek, Grab, dan Maxim di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025).

Menurut Seno, revisi SK tarif angkutan online ini akan dirumuskan dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Selama masa itu, Dishub Kaltim diminta menggelar diskusi intensif bersama aplikator, mitra pengemudi, lembaga pengawas seperti Komdigi dan KPPU, serta perwakilan konsumen.

“Kita akan membuat SK Gubernur baru yang berlaku untuk ketiga aplikasi tersebut,” jelas Seno.

Ia juga menegaskan perlunya formula tarif baru yang mengakomodasi kepentingan mitra driver, aplikator, sekaligus masyarakat pengguna layanan.

“Paling lambat 14 hari kerja sudah ada keputusan,” tandasnya.

Langkah ini disebut menjadi upaya Pemprov Kaltim menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha aplikator, kesejahteraan mitra driver, dan perlindungan konsumen pengguna transportasi online. / Pemprov Kaltim

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses