SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim akan akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kodam VI Mulawarman dan Polda Kaltim agar bersinergi membantu percepatan penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Yudha Pranoto dalam Rapat Pembahasan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Rabu (12/08).

Dia mengatakan, sesuai Instruksi Presiden, Pemerintah Daerah ditekankan untuk penegakkan disiplin protokol kesehatan covid-19 dibarengi sosialisasi massif di masyarakat guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Instruksi Presiden untuk menertibkan orang-orang yang melanggar aturan protokol kesehatan. Tetapi bukan melakukan kekerasan melainkan menegakkan disiplin,” ujarnya

Kata dia, sosialisasi protokol kessehatan kini masif gencar dilakukan Organisasi perangkat Daerah (OPD) setempat. “Untuk sosialisasi prokes yang massif dilakukan Biro Humas dan Diskominfo. Artinya setiap perangkat daerah menjalankan peran dan fungsi sesuai bidang masing-masing,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yudha menuturkan, Embarkasi Haji Batakan akan menjadi rumah sakit darurat penanganan covid-19. “Kita akan membentuk rumah sakit darurat penanganan Covid-19 di Balikpapan, tepatnya di Asrama Haji Batakan,” ujarnya’

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kaltim juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden paling lama pekan depan. “Sementara Peraturan Gubernur terkait Inpres Nomor 6/2020 akan segera dibahas dan paling lambat minggu depan sudah siap,” pungkasnya.

Sumber : IG Pemprov Kaltim

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version