BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terbitkan dua Instruksi Gubernur (Ingub) dan satusurat keputusan (SK) terkait percepatan penanganan covid-19.

Hal itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM Darurat atau PPKM Level IV 20-25 Juli 2021 tiga daerah di Kaltim yakni Balikpapan, Bontang dan Berau.

Kepala Biro Humas Provinsi Kaltim M Syafranuddin, menerangkan Ingub pertama yang diterbitkan yakni Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ingub Nomor 15 Tahun 2021 berlaku hingga 25 Juli 2021

“Ingub Nomor 16 Tahun 2021 selain memperpanjang waktu Ingub Nomor 15 Tahun 2021 juga menambah beberapa item baru yang menjadi pedoman kabupaten dan kota,” ujarnya, Rabu (21/07/2021)

Kemudian Ingub Nomor 17 Tahun 2021, terkait penunjukan Rumah Sakit Khusus (RSK) Pelayanan Covid 19 di Kaltim. Ditujukan kepada kepala daerah dan direktur rumah sakit.

Dalam Ingub tersebut, terkait petunjuk teknis dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang memerlukan pelayanan rujukan. Setelah varian delta menyebar ke Kaltim

“Khusus RSU milik Pemprov Kaltim seperti RSU AW Syahrani Samarinda, diminta menambah ruang ICU dan ruang isolasi dengan mengkonversi ruang perawatan yang minimal tiga puluh persen dari tempat tidur yang ada,” ujarnya

Pemprov Kaltim juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembentukkan Satgas Oksigen yang dipimpin Sekretaris Provinsi, Ketua Pelaksana Asisten Pemerintahan dan Kesra. Sekretaris kepala Dinas Kesehatan

Satgas tersebut bertugas memonitor, mengevaluasi serta menyediakan ketersediaan oksigen di masa pandemic Covid 19. Karena lonjakkan kasus penularan dan kematian tinggi.

“Satgas Oksigen ini beranggotakan sejumlah kepala OPD termasuk produsen atau distributor oksigen,” ujarnya. (humasprovkaltim)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version