Pemprov Kaltim Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja Baru ASN
Kantor Gubernur Kaltim
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.8.3/1288/B.ORG-TU/2025 tentang Jam Kerja dilingkungan Pemprov Kaltim
Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Kaltim mewakili Gubernur Riudy Mas’ud, menetapkan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juni 2025.
BACA JUGA :
Berikut Jam Kerja Baru ANS Pemprov Kaltim
5 Hari Kerja (Senin–Jumat):
Senin–Kamis: 07.30–16.00 WITA
Jumat: 07.30–11.00 WITA
6 Hari Kerja (Senin–Sabtu):
Senin–Kamis: 07.30–15.00 WITA
Jumat: 07.30–11.30 WITA
Sabtu: 07.30–11.00 WITA
Total jam kerja: 37 jam 30 menit/minggu
Berlaku untuk seluruh perangkat daerah & instansi yang relevan
Sumber : Pemprov Kaltim
BACA JUGA

