Pemprov Kaltim Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja Baru ASN

Kantor Gubernur Kaltim
Kantor Gubernur Kaltim

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.8.3/1288/B.ORG-TU/2025 tentang Jam Kerja dilingkungan Pemprov Kaltim

Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Kaltim mewakili Gubernur Riudy Mas’ud, menetapkan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN)  mulai 1 Juni 2025.

BACA JUGA :

Berikut Jam Kerja Baru ANS Pemprov Kaltim

5 Hari Kerja (Senin–Jumat):

Senin–Kamis: 07.30–16.00 WITA

Jumat: 07.30–11.00 WITA

6 Hari Kerja (Senin–Sabtu):

Senin–Kamis: 07.30–15.00 WITA

Jumat: 07.30–11.30 WITA

Sabtu: 07.30–11.00 WITA

Total jam kerja: 37 jam 30 menit/minggu
Berlaku untuk seluruh perangkat daerah & instansi yang relevan

Sumber : Pemprov Kaltim

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses