Pemprov Kaltim Tindak Tegas, Kendaraan Dinas Pensiunan Wajib Balik ke Negara

Pemprov Kaltim Tindak Tegas, Kendaraan Dinas Pensiunan Wajib Balik ke Negara
Satpol PP Kaltim, Munawar.

SAMARINDA, inibalikpapan.com,– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini benar-benar menata ulang pengelolaan aset daerah. Langkah ini demi memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai kebutuhan. Saat ini tercatat ada 89 kendaraan dinas yang masih dikuasai para mantan ASN.

Kepala Satpol PP Kaltim, Munawar, menegaskan penataan aset bergerak jadi prioritas. Langkah ini juga berkaitan dengan proyeksi turunnya Transfer Ke Daerah (TKD) pada 2026, yang bisa menggerus kemampuan fiskal daerah.

“Aset yang tidak menunjang tugas dan fungsi harus ditarik. Banyak kendaraan masih dibawa pensiunan, padahal mereka sudah tidak lagi menjalankan tusi. Anggaran daerah tetap keluar untuk mereka yang tidak bertugas,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Meski begitu, proses penertiban tetap harus mengikuti aturan. Satpol PP tidak bisa langsung menarik kendaraan tanpa permintaan resmi dari BPKAD atau OPD pemilik aset.

“Kami tidak bisa main tarik langsung. Harus ada surat dari OPD pemangku aset. Data ada di BPKAD dan ada di OPD masing-masing,” tegasnya.

Saat ini sudah ada tiga permintaan resmi dari perangkat daerah untuk menarik kendaraan, termasuk dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Setelah proses pencocokan data selesai, penarikan baru akan dijadwalkan.

Jika OPD menentukan hari penertiban, Satpol PP langsung turun mendampingi. Kendaraan akan diambil dari para pensiunan yang masih menguasai aset negara.

“Misalnya di DLH ada pegawai yang sudah pensiun, berarti DLH yang menyurati Satpol PP untuk meminta penarikan. Satpol PP tidak bisa menarik langsung, karena yang tahu penggunanya adalah OPD,” tambah Munawar.

Penertiban Aset Tanpa Toleransi Lagi

Kebiasaan lama yang menganggap mobil dinas sebagai “pinjaman” sudah tidak berlaku lagi. Di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, tidak ada lagi toleransi bagi praktik membawa pulang aset negara setelah pensiun.

“Kalau dulu kan istilahnya dipinjamkan. Kalau sekarang enggak ada toleransi. Karena itu masih tercatat sebagai aset. Aset yang tidak menunjang tusi harus diambil lagi. Aset yang bergerak harus kembali dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Dengan prediksi turunnya TKD, Pemprov Kaltim harus lebih ketat menjaga aset agar tidak jadi sumber pemborosan. Semua kendaraan harus kembali digunakan, bukan menganggur di tangan pihak yang tak lagi berwenang.

“2026 TKD kemungkinan turun. Dampaknya besar ke anggaran pembangunan. Karena itu semua aset harus dimanfaatkan, tidak boleh idle,” jelasnya.

Aset yang sudah ditarik bisa digunakan OPD lain, dihibahkan, atau bahkan dilelang. Banyak OPD dan BUMD yang masih kekurangan kendaraan operasional, bahkan ada yang hanya punya satu unit.

Untuk opsi lelang, kata Munawar, keputusan bergantung pada efisiensi anggaran. Jika biaya perawatan terlalu besar, lebih baik dilelang dan hasilnya masuk kas daerah.

Ia menegaskan Pemprov Kaltim sekarang meninggalkan istilah idle asset. Kendaraan yang layak pakai wajib kembali menunjang tugas instansi.

“Ngapain beli baru, toh kita punya banyak mobil. Kendaraan yang ditarik bisa menunjang tusi OPD yang belum punya. Contoh Perusda. Contoh Bu Kasmawati di Disdukcapil yang belum punya kantor dan kendaraan, itu bisa digunakan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses