BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Jajaran Polsek Balikpapan Barat kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pengedar berinisial MF (19) berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut. Berserta barang bukti 10 paket sabu seberat 2,97 gram.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto mengatakan, penangkapan remaja itu bermula saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan Balikpapan Barat pada Minggu (10/7/2022) malam. Tepatnya saat Idul Adha.

“Saat patroli, anggota melihat gelagat mencurigakan dari MF. Saat itu dia berdiri di dekat gang, Jalan Merpati, Gunung Bugis,” kata Djoko kepada wartawan saat pers rilis, Kamis (14/7) kemarin.

Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 paket sabu seberat 2, 97 gram, plastik flip dan sendok takar, yang disimpan di dalam dompet MF.

“Selain itu, anggota juga menemukan uang Rp 1.250.000. Dari keterangan tersangka, uang itu merupakan hasil penjualan sabu,” ungkap Djoko.

Kepada polisi MF juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial KDR, dengan harga Rp 800 ribu untuk 0,50 gram sabu.

“Sabu itu oleh pelaku dikemas ulang dalam paket yang lebih kecil dan dijual dengan harga Rp 200 ribu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version