BALIKPAPAN, Inibalikpapan – RY (21) warga Gang Pelewangan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, diamankan Polresta Balikpapan karena menggasak barang rumah tangga dan perhiasan tetangganya senilai Rp 70 juta.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol   Rengga Puspo Saputro menjelaskan KY diamankan di rumahnya dengan barang bukti curiannya. Saat ini pelaku mendekam ditahanan Polresta Balikpapan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kasus berawal ketika korban melapor ke Polresta Balikpapan pada Februari 2021 lalu, telah kehilangan sejumlah barang rumah tangga termasuk perhiasan. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.

“Februari pelapor melapor ke Reskrim Polresta Balikpapan rumahnya kecurian dan barang-barang yang hilang nilainya 70 juta berupa kalung emas, onderdil sepeda motor, perabotan rumah tangga,” jelasnya. 

Dari hasil penyelidikan, ternyata justru mengarah kepada pelaku yang tetangga korban. Kemudian setelah dilakukan pengeledahan di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang-barang korban yang hilang dan pelaku langsung diamankan.

“Kita dapat informasi, dari cek TKP dan olah TKP, dan rumah pelaku menjurus kepada pelaku ini dan saat kita geledah rumahnya, barang-barang bukti ada di dalam rumah pelaku,” terangnya. 

Pencurian itu dilakukan pelaku, ketika rumah dalam keadaan kosong sekitar pukul 02.00 Wita dihari. Pelaku masuk melalui pintu belakang. “Saat beraksi rumah dalam keadaan kosong, dia memanfaatkan tetangganya tidak ada,”katanya.

“Pada saat kejadian masuk melalui pintu belakang rumah korban, kemudian masuk ke rumah korban kemudian mengambil barang-barang berharga korban, termasuk kalung emas, kamera, suku cadang sepeda motor, seterika,”

Namun belum semua barang yang dicuri berhasil disita kepolisian dari pelaku. Kemungkinan masih ada yang disimpan pelaku di rumahnya. Sehingga kasus tersebut masih dalam pengembangan dan kemungkinan sudah ada yang dijual.

“Sementara barang yang berhasil diamankan hanya berupa pelex, tabung oxygen termasuk kamera dan seterika, yang lainnya (barang) masih dalam tahap pengembangan lagi,” tambahnya. 

“Beberapa indikasi sementara masih disimpan di rumahnya, cuma barang-barang yang lain masih kita kembangin lagi, kemana dia taruh, atau dia jual, masih kita kembangkan lagi,”ujarnya.

Rengga menambahkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version