BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kepolisian Sektor Balikpapan Utara kembali berhasil mengamankan tersangka pencurian yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta Km 23 Kawasan Kebun Dayak pondensen Karang Joang, sekitar pukul 12.00 , Sabtu (27/3/2021).

Diketahui tersangka laki-laki berinisial R (24) warga Kubu Raya Pontianak yang belum memiliki KTP Balikpapan, keseharian tersangka bekerja mengurus kambing tak jauh dari lokasi kejadian. Awal mula kejadian saat tersangka pada Sabtu (27/3/2021) mendatangi rumah pondok di Km 23 kawasan Kebun Dayak untuk mencuri sejumlah alat yang tersimpan di dalam kamar.

“Adapun barang yang diambil yakni satu unit genset, satu unit alkon, satu unit gurinda, satu unit mesin penggiling pakan dengan kerugian sekitar R 20 juta,” kata Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto kepada awak media.

“Atas tindakan tersebut tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version