Pendapatan Transfer Terkoreksi, BPPDRD Balikpapan Pacu Kepatuhan Pajak
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menghadapi tantangan besar dalam penyusunan perubahan nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Pasalnya, pendapatan transfer yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp2,25 triliun kini turun drastis menjadi Rp1,36 triliun. Penurunan ini berdampak langsung pada ruang fiskal daerah yang selama ini banyak mengandalkan dana dari pemerintah pusat.
Salah satu komponen terbesar yang ikut terdampak adalah transfer dari pemerintah pusat yang awalnya direncanakan sebesar Rp1,87 triliun namun kini berkurang menjadi Rp1,09 triliun.
Koreksi ini terjadi pada sejumlah pos strategis seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik hingga Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Selain itu, transfer antar daerah yang sebelumnya diestimasi Rp373,68 miliar kini hanya menggunakan acuan Rp273,68 miliar. Adapun pos lain-lain pendapatan daerah yang sah juga relatif kecil, yakni Rp4,5 miliar yang bersumber dari hibah pemerintah pusat.
Dengan kondisi tersebut, Pemkot Balikpapan kini mengarahkan fokus pada penguatan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai upaya menjaga stabilitas anggaran. Tugas ini menjadi sorotan utama bagi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan untuk memastikan PAD mampu menopang kebutuhan daerah di tengah menurunnya transfer pusat.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menjawab tantangan tersebut. Menurutnya, peningkatan PAD tidak bisa hanya mengandalkan program teknis pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat dan dunia usaha.
“Butuh kontribusi seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha. Caranya dengan taat menjalankan kewajiban pajak. Semua pihak harus dirangkul bersama,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Idham menekankan, pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan realisasi PAD berjalan optimal. Ia menyebut pendekatan dialogis dan komunikatif kepada wajib pajak menjadi salah satu metode yang akan diperkuat, karena peningkatan kepatuhan pajak sangat dipengaruhi oleh pemahaman dan kesadaran wajib pajak itu sendiri.
BPPDRD Balikpapan juga tengah mengevaluasi efektivitas kebijakan insentif pajak yang diterapkan pada 2025. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan perpajakan tahun depan, termasuk kemungkinan pemberian keringanan baru dan peningkatan kualitas layanan pajak daerah.
“Jadi ada kombinasi antara pemberian keringanan dan peningkatan layanan perpajakan. Kami optimis dua pendekatan ini bisa menjadi kunci keberhasilan meningkatkan PAD melalui sistem yang lebih sehat,” jelas Idham.
Meski begitu, Idham mengakui bahwa target PAD tahun 2026 masih bersifat dinamis. Besaran target akhir tetap akan disesuaikan dengan realisasi penerimaan tahun berjalan serta kemampuan fiskal daerah.
“Angka final tetap akan mengikuti realisasi penerimaan dan kondisi fiskal daerah. Kami terus mengukur dan menyesuaikan secara proporsional,” pungkasnya.***
BACA JUGA
