BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan kini tengah gencar melakukan pemeriksaan rapid antigen acak dipintu-pintu masuk diantaranya pelabuhan dan bandara.

Pemeriksan antigen juga berlaku bagi penumpang yang telah melakukan pemeriksaan GeNose ataupun rapid antigen di pelabuhan maupun bandara sebelumnya.

Sementara bagi penumpang yang lolos dari pemeriksaan rapid antigen di pelabuhan ataupun bandara maka akan dicegat Satgas Penanganan Covid-19 ditingkat RT

Dimana Satgas akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan antigen di puskesmas terdekat. Seluruh pemeriksaan rapid antigen gratis.

Mereka yang baru pulang dari luar daerah juga wajib melakukan karantina selama 7 hari dengan pengawasan ketat Satgas di RT. Karena berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP)

Ketentuan itu sesuai surat edaran Wali Kota Balikpapan tentang pengetatan mobilitas masyarakat dari luar daerah pasca hari raya Idulfitri dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi bahkan menyatakan, akan meminta Satgas ditingkat RT untuk memberi tanda warga yang baru datang dari luar daerah

Hal itu untuk memudahkan melakukan monitoring dan pengawasan. Sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini terngah diterapkan.

“Ya nanti kita sarankan kepada PPKM Mikro memberi tanda supaya untuk memonitoringnya, nanti PPKM Mikro yang, segera kita minta ditindaklanjuti,” ujar Rizal.

’                                                                                                          

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version