Penegakan Ketertiban Umum di Kecamatan Balikpapan Tengah

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan, Pemerintah Kecamatan Balikpapan Tengah melaksanakan kegiatan penindakan razia ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di sejumlah titik wilayahnya, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta unsur keamanan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Razia diawali dengan apel gabungan di halaman Kantor Kecamatan Balikpapan Tengah yang dipimpin langsung oleh Camat Balikpapan Tengah, Ariefdah Aida Kuntjoro. Dalam arahannya, Ariefdah menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan secara tertib, humanis, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif terhadap masyarakat.

Adapun lokasi sasaran penindakan kali ini meliputi dua kelurahan, yakni Kelurahan Gunung Sari Ilir (GSI) yang menyasar sepanjang jalan utama dan area pertokoan, serta Kelurahan Karang Rejo, khususnya di sekitar Simpang 4 Karang Rejo yang dikenal padat aktivitas dan rawan kemacetan.

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Polsek Balikpapan Utara, Koramil 0905-01 Balikpapan Tengah, Satgas Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para lurah dan Kasi Trantib se-Kecamatan Balikpapan Tengah.

Plt Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban, dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Tengah, Arifin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum dan menyebabkan gangguan lalu lintas. Kegiatan ini tidak hanya penertiban, tapi juga edukasi agar mereka memahami aturan dan bisa diarahkan ke lokasi yang sesuai,” ujar Arifin.

Berjualan di Fasum

Dari hasil kegiatan, di Kelurahan Gunung Sari Ilir ditemukan 11 PKL yang melanggar aturan berjualan di fasilitas umum. Para pedagang tersebut telah diberikan edukasi, teguran tertulis, dan akan diarahkan untuk mengikuti pembinaan lebih lanjut di Pemerintah Kota Balikpapan.

Sementara itu, di Kelurahan Karang Rejo ditemukan 4 PKL dengan pelanggaran serupa. Penindakan dilakukan secara persuasif melalui pembinaan dan pemberian surat teguran tertulis.

Arifin menambahkan, seluruh PKL yang terjaring akan mengikuti kegiatan pembinaan dan sosialisasi di Pemkot Balikpapan pada hari berikutnya. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai regulasi penggunaan fasilitas umum serta peluang bagi para pedagang untuk ditata secara lebih teratur.

“Harapan kami, setelah dilakukan pembinaan dan sosialisasi, para PKL dapat lebih tertib dalam berjualan tanpa mengganggu arus lalu lintas maupun kenyamanan warga sekitar,” tutup Arifin.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses