BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —- Kasus Penambahan pasien positif Covid-19 di Kota Balikpapan yang cukup tinggi, membuat Pemerintah Kota Balikpapan sejak 15 sampai 29 Januari menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Apa yang dilakukan Pemkot terkait adanya PPKM juga sempat diprotes warga terutama mereka memiliki usaha yang mulai bukal pukul 18.00 wita, sementara dalam Surar Edaran Wali Kota terkait PPKM ada poin yang berbunyi kegiatan baik di restoran cafe, rumah makan dan angkringan dihentikan hingga mulai pukul 21.00 wita.

Hal inipun mendapat respon dari Wali Kota Balikpapan yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan, memang banyak yang mengeluh tapi PPKM diberlakukan untuk kebaikan bersama.

“PPKM di Balikpapan jauh masih longgar dibandingkan dengan beberapa daerah di pulau Jawa dan Bali,” ujar Rizal Effendi.

Bahkan kata Rizal, di pulau Jawa itu pembatasan diberlakukan dari pukul 19.00 Wita, di Balikpapan masih diberi kelonggaran sampai pukul 21.00 wita.

“Jadi jangan dilihat satu daerah saja, tapi dilihat daerah, kami mohon pengertian masyarakat ini semua juga untuk kebaikan bersama,” akunya

“Ya kalau tidak sakit maka tidak merasakan, tapi kalau sudah sakit dan mau ke rumah sakit tapi ditolak karena tidak ada ruangan baru mulai paham pentingnya PPKM ini,” sambungnya.

Rizal pun berharap agar masyarakat jangan membanding bandingkan, karena memang kebijakan Covid-19 sebagian besar tidak nyaman bagi warga, apalagi dalam beberapa hari terakhir yang terkonfirmasi positif Covid-19 kebanyakan memiliki KTP luar Balikpapan.

“Masih banyak dari luar Balikpapan yang terkonfirmasi positif di balikpapan, juga kita cermati sejak kemarin apakah mereka ini masuk melalui jalur darat atau jalur laut, kalau jalur udara kemungkinan kecil karena sangat ketat pemeriksaannya,” tutup Rizal.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version