Penertiban PKL di Jalan Ahmad Yani, Prioritaskan Keselamatan Pejalan Kaki di Jalur Padat
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani bukan semata-mata penegakan aturan, melainkan langkah strategis untuk menjaga keselamatan pejalan kaki di kawasan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.
Ruas jalan tersebut dikenal sebagai jalur utama aktivitas masyarakat Balikpapan Tengah, dengan arus kendaraan yang padat hampir sepanjang hari.
Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki selama ini kerap beralih fungsi menjadi area berjualan. Kondisi tersebut memaksa pejalan kaki, termasuk anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas, turun ke badan jalan. Situasi ini dinilai sangat berbahaya, terlebih Jalan Ahmad Yani merupakan jalan satu arah dua jalur yang menuntut konsentrasi tinggi bagi pengendara.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Balikpapan, Yosef G, menyampaikan bahwa keselamatan publik menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan operasi penertiban.
Menurutnya, trotoar yang dibangun menggunakan anggaran negara memiliki fungsi vital yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan individu maupun kelompok tertentu.
“Ketika pejalan kaki kehilangan ruangnya, potensi kecelakaan meningkat. Inilah yang ingin kami cegah. Penertiban ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak dasar masyarakat,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Operasi Bakti Kesejahteraan Operasional (BKO) ini melibatkan unsur TNI, Polri, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR. Sinergi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan ruang kota yang aman, tertib, dan ramah bagi semua pengguna jalan.
Lakukan Pendekatan Persuasif
Satpol PP menegaskan bahwa langkah penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum tindakan tegas diambil. Pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif melalui pemantauan lapangan, teguran lisan, hingga penyampaian surat imbauan kepada para PKL.
“Tujuannya agar para pedagang memahami risiko yang ditimbulkan serta bersedia memindahkan aktivitas usahanya secara sukarela,” akunya.
Selain aspek keselamatan, penggunaan trotoar untuk berjualan juga berdampak pada kerusakan fasilitas publik. Beban lapak dan kendaraan roda dua yang naik ke trotoar mempercepat kerusakan paving dan saluran drainase, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap penertiban ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa ruang publik harus digunakan sesuai peruntukannya. Keselamatan pejalan kaki tidak boleh dikalahkan oleh aktivitas ekonomi yang tidak pada tempatnya.
Dengan kembalinya fungsi trotoar, diharapkan warga dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman. Penertiban ini menjadi pengingat bahwa kota yang tertib bukan hanya dibangun dengan infrastruktur. Tetapi juga dengan kepatuhan dan tanggung jawab bersama.***
BACA JUGA
