BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Bawaslu Kota Balikpapan menegaskan protokol kesehatan wajib dipatuhi pasangan calon (paslon) dalam tahapan pilkada. Mulai dari penetapan calon, pencabutan nomor urut hingga kampanye.

Dimana saat penetapan yang recananya pada 23 September pekan depan, paslon dilarang libatkan massa. Begitu saat pencabutan nomor urut pada 24 September. Begitupun saat kampanye dibatasi hanya boleh maksimal 100 orang.

Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis mengatakan, tahapan pilkada mengedepankan protokol kesehatan. Hal itu juga dibahas dalam setiap dikusi maupun rapat bersama KPU Kota Balikpapan selaku penyelenggara.

“Benar-benar mengedepankan protokol kesehatan itu yang selalu kami sampaikan kepada KPU selaku penyelenggarajaga jarak, hindari kerumunan, pakai masker. Saat kampanye maksimal dibatasi hanya 100 orang,” ujarnya.

Pihaknya juga berkoodinasi deng Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan terkait dengan penegakkan disiplin protokol kesehatan. Bawaslu Balikpapan akan mengambil tindakkan jika paslon maupun tim sukses melanggar.

“Kami bersama KPU Balikpapan akan konsisten untuk penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada. Juga berkordinasi dengan Satgas Gugus Tugas sebagai pihak yang berwenang dalam penegakan disiplin,” ujarnya

Kata dia, dalam waktu dekat bersama KPU Kopta Balikpapan akan bertemu dengan Satgas Gugus Tugas terkait pengawasan penegakkan protokol kesehatan. Karena untuk out door kewenangan Satgas Gugus Tugas untuk menindak.

“Bawaslu mengawasi di dalam ruangan, kalau diluar ruangan akan kami sampaikan kepada yang berwenang. Kami akan bertemu untuk membahasanya,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version