BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Rencana pelaksanaan pemili serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang, masih dalam tahapan-tahapan persiapan yang harus dimatangkan antara Pemerintah Pusat, DPR dan KPU RI. 

“Jadi untuk tahapan pemilu serentak tahun 2024, karena draf revisi UU nomor 7 tahun 2017 di tolak, otomatis masih menggunakan dasar UU nomor 7 tahun 2017,” ujar KPUD Kota Balikpapan, Noor Thoha kepada media, Kamis (9/11/2021).

Dimana dalam UU itu menyatakan bahwa pemilu serentak dilaksanakan tahun 2024, tapi tidak menyebutkan tanggal dan bulannya, sehingga keserentakannya dalam satu tahun, KPU mengusulkan untuk Pemilunya yang terdiri dari Pilpres, DPD, DPR dan DPRD itu di tanggal 21 Februari. 

“Kemudian untuk pemilihan Gubernur dan Walikota di 28 Novemver 2024,” akunya. 

Kenapa rentannya begitu jauh, karena untuk mengusung calon di Pilkada ini hasil pemilu pada bulan dua itu, kalau itu digeser bulan lima, otimatis Pilkada akan mundur tahun 2025 jadi kesentakannya hilang di tahun 2024.

“Pemerintah Pusat mengusulkan Mei, kalau Mei itu ada tahapan yang beriringan hingga krusial yaitu tahapan verifikasi calon perorangan. Maka KPU tetap dalam pendiriannya di Februari itu 2024,” kata Thoha. 

Sekarang untuk menetapkan hari H nya belum ketemu antara Pemrintah, DPR dan KPU otomatis belum bisa menentukan tahapan, karena tahapan itu di tarik 25 bulan kebelakang. 

“Kalau di tetapkan Februari 2024 pemilunya, maka jatuhnya Januari 2022 ini sudah masuk tahapan tapi di Jakarta karena penyerahan syarat-syarat partai politiknya akan mengikuti kontek pemilu 2024,” jelasnya. 

“Setelah diverifikasi di Jakarta diturunkan ke KPU provinsi dan KPU Kota untuk diverifkasi faktual, makanya tahapan untuk pemilu lama 25 bulan,” tambahnya.  

Kata Thoha, kalau di KPU Kota ini mengikuti instruksi dari KPU RI, tapi juga mengikuti perkembangan itu setelah disimulasikan tahapan itu rasanya sulit untuk digeser. 
Prinsipnya pemilu dilaksanakan kapan dan bulan berapa tidak masalah, yang penting tidak ada irisan tahapan yang krusial itu, sehingga tidak mungkin KPPS sedang melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, tapi disatu sisi akan melakukan pekerjaan memverifikasi dukungan perorangan calon peserta Pilkada door to door ke rumah-rumah itu. 

“Maka KPU tetap mengupayakan supaya memang pemilu dilaksanakan 21 Februari waktu yang ideal, disamping kita melakukan upaya-upaya lain dalam rangka efisensi, misalnya KPU lagi mendesain penyederhaaan surat suara, jadi yang lima tingkatan itu didesain jadi satu, tapi inikan belum disahkan karena masih dikaji,” tutupnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version