Penetapan Ulang Batas Wilayah Balikpapan dan IKN
BALIKPAPAN ,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mematangkan koordinasi terkait batas wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN. Upaya ini diwujudkan melalui survei lapangan dan rapat bersama yang digelar pekan ini, menindaklanjuti undangan khusus dari Direktur Pemerintahan dan Perizinan IKN.
Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan bahwa ada dua segmen batas yang menjadi fokus pembahasan dalam peninjauan ulang tersebut.
Segmen pertama adalah kawasan Km 24 yang selama ini berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Menurut Zulkifli, batas sebelumnya bersifat imajiner sehingga sulit dipastikan secara nyata di lapangan. Oleh karena itu, Pemkot Balikpapan bersama Otorita IKN sepakat untuk melakukan penegasan batas dengan menjadikan Jalan Paiko (atau dikenal warga setempat sebagai Jalan Batu/Batuan) sebagai batas resmi.
“Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari batas yang diatur dalam Permendagri Nomor 30 Tahun 2017. Dengan adanya penegasan ini, maka batas tidak lagi bersifat imajiner, tetapi jelas dan dapat diidentifikasi langsung di lapangan,” ungkap Zulkifli.
Pengelolaan Sungai Perbatasan
Segmen kedua adalah mengenai pengelolaan sungai yang selama ini juga menjadi garis batas antarwilayah. Zulkifli menyebutkan, sungai-sungai yang berbatasan dengan IKN akan dikelola langsung oleh Otorita IKN. Namun, dalam hal pemanfaatan, mekanismenya akan tetap melibatkan tiga pihak yakni Balikpapan, Kukar, dan IKN.
“Seluruh sungai yang menjadi batas kini akan dikelola oleh IKN. Tapi dalam hal pemanfaatan, tetap dilakukan bersama-sama sehingga masyarakat tidak akan dirugikan,” jelasnya.
Selain soal batas, rapat tersebut juga menyinggung persoalan perizinan yang sudah terlanjur diterbitkan di wilayah perbatasan, khususnya di kawasan Kemantis yang berbatasan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Zulkifli mengatakan, akan dilakukan pengecekan ulang terhadap izin-izin yang ada agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi.
“Kalau ada kegiatan masyarakat yang ternyata lokasinya masuk wilayah IKN, maka perizinannya harus disesuaikan. Ini penting untuk kepastian hukum, agar tidak ada dualisme pencatatan administrasi,” tegasnya.
Tidak Berdampak Signifikan bagi Balikpapan
Zulkifli menegaskan, secara prinsip penyesuaian batas ini bukan berarti terjadi perubahan wilayah secara drastis, melainkan lebih kepada penegasan administratif di lapangan. Batas Kota Balikpapan dengan PPU masih mengacu pada Permendagri Nomor 48 Tahun 2012, sedangkan batas dengan Kukar yang kini menjadi bagian IKN tetap mengacu pada Permendagri Nomor 30 Tahun 2017.
“Jadi tidak ada perubahan besar. Ini hanya penyesuaian agar batas wilayah lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Antisipasi Potensi Konflik
Dengan adanya penetapan ulang batas ini, pemerintah berharap potensi konflik administrasi, terutama terkait lahan, investasi, maupun aktivitas masyarakat, dapat diminimalkan. Penegasan batas juga akan mendukung kelancaran pembangunan IKN. Tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat Balikpapan yang berada di wilayah perbatasan.
“Pada akhirnya, ini semua demi kepastian hukum, kenyamanan masyarakat, serta harmonisasi pembangunan antara Balikpapan, Kukar, PPU, dan IKN,” pungkas Zulkifli.***
BACA JUGA
