BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan telah menunjuk Fadjry Zamzam SH dari Kantor Hukum Fadjry Zamzam dan Rekan yang mendampingi empat pejabat dan mantan pejabat di Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan yang telah ditetapkan P{olda Kaltim sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan rumah potong ungags (RPU).

Empat pejabat dan mantan pejabat di Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan itu masing-masing berinisial CC yakni mantan kepala dinas yang menjabat hingga 2015, MY yang sekarang menjabat kjepala dinas, maupun NR staf kepala bidang dan RT kepala seksi.

“Saya ditunjuk untuk mendampingi para tersangka CC, MY, NR, dan RT,” kata Pengacara Fadjry Zamzam yang mendampingi para tersangka sejak sebelum ramadhan lalu.

Pengacara senior di Kaltim ini mengungkapkan, sudah dua kali mendampingin para tersangka ketika diperiksa penyidik Polda Kaltim. Dalam pemeiksaan yang dilakukan, para kliennya membantah melakukan korupsi.

“Klien kami membantah telah menerima apapun dari siapapun terkait kasus ini, karena mereka bekerja secara professional dan sesuai aturan maupun prosedur yang berlaku, itu yang bisa saya sampaikan,” ujarnya.

Menurutnya, prosedur itu yakni dalam penetapan harga lahan melalui melalui appraisal atau tim independen dalam menentukan harga lahan berdasarkan berbagai factor. Prosedur itu yang berlaku hingga kini dalam nenetukan harga lahan.

Sehingga lanjut dia, untuk penetapan harga tidak lagi berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Bahkan kata Fajri, anggaran untuk pengadaan lahan sudah ditetapkan DPRD Kota Balikpapan.

“Justru kalau anggaran sudah diadakan lalu kemudian proyek tidak dikerjakan, itu akan jadi masalah,” ujarnya.

Meski Polda Kaltim telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus itu, termasuk empat pejabat dan mantan pejabat di Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan itu, namun hingga kini belum di ekspos

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version