BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rencana Pemerintah Pusat bersama Pemerintah daerah yang membuka peluang bagi pegawai honor maupun Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja (P3K) diangkat menjadi PNS justru bisa membebani keuangan daerah.

Pasalnya, jika disetujui gaji para pegawai honor yang diiangkat menjadi PNS seluruhnya diusulkan melalui APBD.Mengingat pengalaman terkait gaji ke 13 dan THR PNS yang dibebankan ke APBD. Saat ini kebijakkan tersebut dibahas di Kota Batam.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan, Pemerintah Kota Balikpapan sebelumnya harus mengeluarkan dana hingga belasan miliar hanya untuk gaji ke 13 dan THR para PNS yang dianggarkan dalam APBD Kota 2018.

 “Persetujuan dipusat bayarnya di daerah melalui APBD. Jadi itu juga jadi beban daerah walaupun di Balikpapan tidak banyak ya hanya 150 orang K2-K3 ya ada di guru, ada kesehatan. Tapi ini jadi beban daerah walikota atau kepala daerah,” ujarnya.

Kata Rizal, Pemerintah Pusat telah mengirimkan formulir yang harus ditanda-tangani kepala daerah, dimana sanggup melaksanakan kebijakkan tersebut jika diberlakukan. Jika akhirnya tenaga honor disetuju diangkat jadi PNS

“Dan ini jadi tanggungjawab mutlak kepala daerah bahwa itu sanggup dibayar oleh daerah,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version