Pengembang Diminta Transparan, Label ‘Subsidi’ Tak Boleh Disalahgunakan

Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Balikpapan Edy Saputra

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan mengingatkan para pengembang agar tidak menyalahgunakan label “rumah subsidi” dalam memasarkan produk perumahan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkim Balikpapan, Edy Saputra, menegaskan bahwa setiap perumahan yang diklaim sebagai subsidi wajib memenuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Rumah subsidi itu ada aturannya, mulai dari kriteria penerima, spesifikasi bangunan, hingga skema pembiayaan. Tidak bisa sembarangan menggunakan label subsidi tanpa mengikuti ketentuan tersebut,” ujarnya.

Ia menyoroti masih adanya pengembang yang menawarkan “rumah murah” dengan narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Padahal, tidak semua rumah dengan harga terjangkau termasuk dalam program subsidi pemerintah.

Menurut Edy, transparansi dari pengembang menjadi kunci penting untuk melindungi konsumen. Informasi yang disampaikan harus jelas, terutama terkait status perumahan, legalitas lahan, serta kelengkapan perizinan.

“Kalau memang itu rumah komersial dengan harga terjangkau, sampaikan apa adanya. Jangan sampai masyarakat mengira itu bagian dari program subsidi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan label subsidi dapat merugikan masyarakat, terutama jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, baik dari sisi fasilitas, akses infrastruktur, maupun aspek hukum.

Selain itu, Disperkim mengimbau masyarakat untuk tidak hanya tergiur harga murah, tetapi juga aktif melakukan pengecekan terhadap status perumahan yang akan dibeli. Salah satunya dengan berkonsultasi langsung ke dinas terkait.

“Periksa izinnya, pastikan legalitas lahannya jelas, akses jalannya tersedia, dan lingkungan sudah layak huni. Ini penting agar masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.

Disperkim mencatat, pertumbuhan perumahan di Balikpapan cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, tidak semua perumahan tersebut masuk dalam kategori subsidi pemerintah.

Melalui imbauan ini, pemerintah berharap tercipta iklim properti yang lebih sehat dan transparan, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen agar dapat memiliki hunian yang aman, legal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses