BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Direktur CV Lida Sejahtera mengajukan gugatan kepada PT CD Tbk yang beralamat kantor  jalan Senen Raya Nomor 135  lantai 3 Cowel Tower, Jakarta Pusat.

Gugatan diajukan karena ada kewajiban yang belum diselesaikan oleh tergugat  dalam perjanjian Surat Perintah Kerja (SPK)  dalam hal ini  pengembang  perumahan BP di Jalan Mulawarman  Balikpapan Timur.

Berdasarkan SPK,  Penggugat telah selesai melaksanakannya dengan baik sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, dan kewajiban Tergugat untuk melakukan pelunasan pembayaran atas pekerjaan Penggugat belum sepenuhnya dilaksanakan Tergugat sehingga Tergugat kurang bayar terhadap Penggugat sebesar Rp 1,5 miliar.

“Bahwa Penggugat sudah berulang kali menagih dan mempertanyakan secara lisan hingga memberikan surat Somasi kepada Tergugat namun tidak diindahkan oleh tergugat,” ujar Emy Wahyuningtyas salah satu kuasa hukum Penggugat.

Penggugat  memberikan kuasa kepada Advokat dan Konsultan Hukum Emy Wahyuningtyas S.H, M.Kn dan Dwi Agus Wijanarko, S.H, MH yang berkantor di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum GUSTYAS & Rekan yang beralamat di Kota Yogyakarta.

Padahal ada lima SPK yang ditandatangani yaitu tanggal 28 September 2018, 26 Oktober 2018, 16 September 2018, 16 November 2018 dan 29 Maret 2019.

Bahwa Penggugat telah mengadakan kerja sama dengan Tergugat yang dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Perumahan BP yang terletak di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara keduanya.

Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat tersebut maka Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian dalam hal ini Surat Perintah Kerja (SPK) yaitu dengan tidak melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.

“Maka secara hukum perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan Wanprestasi/ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata,” jelasnya.

Bahwa berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata, agar gugatan ini tidak illusoir(kabur dan tidak bernilai) dan demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain maka Penggugat memohon agar diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yakni bangunan kantor management office yang terletak di Perumahan BP.

Salah satu kuasa hukum tergugat Seten SH  belum berkomentar terhadap kasus ini ketika dikonfirmasi. Hal ini disampaikan saat ditemui di PN Balikpapan yang menggelar sidang perdata yang dipimpinan S.Pujiono, pada Selasa (16/6).

Pengadilan negeri Balikpapan menunda persidangan pada 30 Juni 2020 dengan agenda sidang jawaban dari pihak tergugat.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version