Pengguna Media Sosial di Bawah Umur Dibatasi Lewat PP Tunas, IDAI Nyatakan Dukungan

Ilustrasi Sosial Media (Freepik)

JAKARTA, inibalikpapan.com – Aturan baru pembatasan usia media sosial untuk anak mulai mendapat dukungan. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai kebijakan dalam PP Tunas penting untuk melindungi kesehatan mental dan tumbuh kembang anak.

IDAI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak, khususnya di bawah usia 16 tahun.

Dukungan ini menguatkan langkah pemerintah melalui PP Tunas yang kini mulai diterapkan untuk mengatur penggunaan platform digital di Indonesia.

Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, menyebut pembatasan usia ini bukan tanpa alasan. Dari sisi medis, anak di bawah 16 tahun dinilai belum memiliki kesiapan emosional dan kognitif untuk menghadapi dunia digital yang kompleks.

“Kebijakan ini sudah lama dinantikan mengingat dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak kian mengkhawatirkan,” ujarnya, dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Dengan aturan ini, platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram hingga Roblox diwajibkan menyesuaikan sistem mereka, termasuk kemungkinan menonaktifkan akun pengguna yang belum memenuhi batas usia.

Artinya, anak-anak yang selama ini bebas mengakses media sosial berpotensi mengalami pembatasan, bahkan kehilangan akses jika tidak sesuai aturan.

Di lapangan, kondisi ini sebenarnya bukan hal baru. Banyak orang tua mulai mengeluhkan anak yang terlalu lama menggunakan gawai, sulit lepas dari media sosial, hingga mengalami perubahan perilaku.

Ganggu Masa Perkembangan

IDAI juga mengingatkan bahwa paparan gawai sejak usia dini memiliki risiko serius. Bahkan untuk anak di bawah dua tahun, penggunaan gawai sebaiknya dihindari karena dapat mengganggu masa perkembangan paling krusial.

Sementara pada anak yang lebih besar, penggunaan media sosial berlebih dapat memicu gangguan psikologis dan neurologis.

Menurut Piprim, pembatasan usia ini bukan untuk melarang anak sepenuhnya, melainkan sebagai langkah perlindungan.

“Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah maraton. Ini bukan untuk mengurung, tapi mempersiapkan mereka agar lebih siap,” jelasnya.

PP Tunas sendiri mengatur agar platform digital wajib menerapkan sistem perlindungan anak, mulai dari verifikasi usia, pembatasan konten, hingga pengawasan oleh orang tua.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap anak-anak tidak terpapar risiko digital terlalu dini, sekaligus memberi ruang bagi mereka untuk tumbuh dengan lebih sehat.

Ke depan, peran orang tua tetap menjadi kunci, terutama dalam mendampingi anak menghadapi dunia digital yang semakin sulit dibatasi.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses