Pengguna Twitter di Bawah 16 Tahun Bakal Diblokir Mulai 27 Maret
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Platform media sosial X (dahulu Twitter) resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan langkah konkret X dalam mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI mengonfirmasi bahwa mulai 27 Maret 2026, X akan melakukan pembersihan besar-besaran terhadap akun-akun yang tidak memenuhi kriteria usia tersebut.
Langkah Tegas Lindungi Anak di Ruang Digital
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen global yang ditunjukkan oleh platform milik Elon Musk tersebut. Berdasarkan surat resmi per 17 Maret 2026, X sepakat untuk mengklasifikasikan layanannya sebagai jejaring sosial berisiko tinggi bagi anak di bawah umur.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Dirjen Alexander dalam siaran pers Komdigi.
Identifikasi dan Penonaktifan Akun Mulai 27 Maret
X telah menyiapkan rencana aksi untuk mengidentifikasi pengguna di Indonesia. Jika akun terdeteksi dioperasikan oleh anak di bawah usia 16 tahun, maka platform akan melakukan penonaktifan akun secara otomatis.
Detail mengenai aturan ini telah dipublikasikan X melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia di tautan: https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.
Kemkomdigi menegaskan akan melakukan pemantauan periodik untuk memastikan proses identifikasi ini berjalan sesuai regulasi PP TUNAS yang berlaku.
Peringatan bagi Platform Digital Lainnya
Pemerintah juga memberikan “lampu kuning” bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia. Kemkomdigi meminta PSE lain yang sudah menerima surat teguran untuk segera mengikuti langkah X.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Alexander.
BACA JUGA
