BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kepada setiap instansi pemerintah khususnya setiap satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas.

Karena  penggunaan kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Pemasangan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman disiplin.

Dia mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaan kendaraan dinas.

Hal itu sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Ada sanksi yang menanti. “Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017,”ujar Menteri Tjahjo Senin (12/07).

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version