BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —  Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Balikpapan membatasi jumlah kunjungan obyek wisata khusus pantai Manggar Segara Sari selama libur panjang  mulai 28 Oktober 2020-1 November 2020.
Pembatasan hingga 50 persen ini untuk menghindari terjadinya kerumunan pengunjung di area wisata pantai yang menjadi lokasi favorit liburan warga Balikpapan bahkan Kaltim.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan Doortje Marpaung mengatakan pembatasan bukan hanya di obyek wisata pantai tapi juga mall, bioskop, mainan anak, restoran bahkan hotel.  Hal ini sebagai mencegah meluasnya penyebaran pandemi COVID-19 di lokasi wisata.
“Untuk obyek yang ada di seluruh Kota Balikpapan mulai dari hotel, restoran mungkin juga bioskop, kemudian mitra kami yang lain untuk mengantisipasi, lima hari libur panjang tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya, Kamis (29/10/2020).
Doortje menyatakan   pembatasan pengunjung ini sesuai dengan rekomendasi dari tim satuan gugus tugas.bahkan di area pantai Manggar diharapkan pengunjung  tidak membawa balita dan lansia.
 “Pembatasan pengunjung 50 persen (dari kapasitas), tidak kami harapkan ada balita maupun lansia, untuk itu setiap yang akan masuk pantai harus menunjukkan KTP,” tabdasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, pihaknya menambah penjagaan dipintu masuk,  dengan melibatkan tim satuan gugus tugas termasuk Pol PP, personil TNI dan kepolisian.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version