JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, untuk pengurusan administrasi seperti SIM, STNK ataupun SKCK nantinya hanya cukup dilakukan melalui smartphone.

Dia mengatakan, masyarakat tak perlu lagi harus ke kantor polisi untuk mengisi berkas-berkas administrasi atau mendaftar. Karena bisa dilakukan dirumah. Sehingga lebih memudahkan masyarakat.

“Ke depan, kami akan mengembangkan perpanjangan SIM, pelayanan STNK dan SKCK sehingga masyarakat bisa mendaftar, dan mengisi aplikasi dari rumah,” ujar Kapolri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Kecuali untuk praktek misalnya untuk pembuatan SIM harus datang ke kantor polisi terdekat. Namun setelah lulus administrasi maupun ujian melalui aplikasi yang disiapkan. Saat ini tengah disiapkan.

 

“Jadi masyarakat terlayani dengan tidak usah datang ke kantor Kepolisian, cukup mampir ke pusat perbelanjaan,” ujarnya

“Nanti akan ada gerai, jadi seperti bermain game, kemudian bila lulus akan keluar tanda kelulusan yang bisa diprint,”

“Dan secara otomatis dikirim melalui delivery system atau menjadi SIM elektronik yang bisa disatukan dengan gadget pengguna. Itu rencana kami ke depan,”

Mabes Polri ingin memanfaatkan teknologi untuk mendukung aktifitas. Termasuk dengan

tilang elektronik atau ETLE Nasional tahap 1 yang baru di launching. Dimana terdapat 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik dioperasikan sejak kemarin. (Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo Suara.com/Angga Budhiyanto.

sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version