BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengusaha angkutan di Kota Balikpapan mengajukan surat protes pasca pengetatan melintas khususnya di jam-jam yang telah  ditentukan.

Protes tersebut diajukan karena para pengusaha angkutan mengeluhkan kini dalam sehari rata-rata hanya bisa mengantar barang atau melintas satu kali dari sebelumnya 3-4 kali

“Yang memang ada surat itu, tapi kan kami menjalankan kebijakkan Wali kota saja mengawal surat edaran,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Elvin Junaidi, Rabu (09/02/2022)

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan yang melintas dalam kota pada khususnya diatas jam 05.00 hingga 22.00 Wita.

Pengetatan tersebut, setelah kasus kecelakaan maut di Simpang Lima Muara Rapak yang menyebabkan empat korban jiwa meninggal dunia dan 31 lainnya mengalami luka-luka.

Wali Kota kemudian hari itu juga mengelaurakn surat edaran pembatasan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota sebelumnya terkait pengaturan jam edar kendaraan angkutan

“Selama surat edaran itu belum berubah tetap kami jalankan  kebijakkan pembatasan,” ujarnya

Dua pekan pasca pengetatan jam edar tersebut, dari sebelumnya sekitar 100 kendaraan kini hanya tersisa belasan setiap harinya. “Mungkin sudah tersosialisasi dengan baik,” ujarnya

“Dari evaluasi, dulunya ada 100 lebih yang lewat kalau sekarang sangat jauh mungkin belasan saja yang mau lewat,”

Kata dia, diawal-awal pengetatan jam edar kendaraan tersebut sekitar 100 kendaraan yang diputarbalikkan. Bahkan ada yang sempat dikejar petugas saat lepas pengawasan.

Sejauh ini ada 7 posko pengawasan yang dirikan, diawasi langsung petugas dari Polres, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan. “Kita akan terus kawal kebijakkan Wali Kota,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version