BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Sidang dugaan ekspor kepiting ilegal dengan terdakwa Rudy Lee warga Manggar, Balikpapan Timur kembali digelar Senin siang (29/7/2019).

Dalam agenda sidang kali ini, Kuasa Hukum terdakwa Jerry Fernandez SH, CLA menyampaikan Pledoi atas kasus kliennya tersebut.

Menurut Jerry Fernandez terdakwa Rudy Lee selaku pengusaha ekspor kepiting, merasa adanya tindakan kriminalisasi. Padahal menurutnya kliennya tidak ada melanggar hukum seperti yang di sangkakan pihak Polda Kaltim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini kami sampaikan pledoi, jika klien saya merasa telah ada tindakan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Dan tadi  majelis hakim telah kami sampaikan. Dan kami berharap klien kami ini bisa dibebaskan,” ujar Jerry Fernandez SH, CLA usai sidang.


Tim kuasa hukum terdakwa menduga kuat adanya upaya kriminalisasi terhadap klien mereka yang tertangkap Sudit Tipiter Ditkrimsus Polda Kaltim saat hendak melakukan ekspor ke Singapura pada tanggal 13 September 2018 melalui bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Tim kuasa hukum menegaskan jika klien mereka tidak ada yang menyalahi aturan terkait pasal 16 ayat 1 Undang-undang nomer 31 tentang Perikanan. Bahkan juga tidak ada unsur kesengajaan melakukan mengeskpor kepiting betina bertelur.

“Hal tersebut yang dituduhkan kepada klien kami kan jelas tidak terbukti dari 1.300 ekor kepiting yang siap ekspor  tidak ada yang bertelur,” tegasnya.

Menurutnya kliennya yang sudah menekuni bisnis selama kurang lebih 12 tahun, baru kali ini ditangkap, padahal sebelum dikirim, pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) telah memeriksa kemudian mengeluarkan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan (SIKI). Sebelum melakukan pengiriman, khususnya ekspor, pemilik wajib memenuhi sejumlah dokumen.

Mulai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), sertifikat kesehatan, sertifikat Cara Karantina Ikan Baik (CKIB), surat pemberitahuan ekspor barang, NPWB, CV perusahaan, dll. Jika dokumen tidak lengkap, tentu tak bisa lolos.

” Sebelum dikirim, diperiksa petugas BKIPM kemudian dikeluarkan sertifikat SIKI dan CKIB. Kalau kepiting tersebut bertelur, tentu sudah dilarang oleh BKIPM,” terang Jerry.

“Pihak Singapura selama ini pesannya jantan. Tidak mau bertelur,” tambahnya.

Lanjut Jerry selaku Tim kuasa hukum juga akan melakukan banding jika mejlis hakim menjatuhi hukuman 2 tahun seusai tuntutan dari JPU. Pasalnya selain tidak menyalahi aturan seusai pasaln yang di sangkakan terdakwa juga di ketahui telah mendapatkan ijin usaha perikanan, sertifikasi kesehatan dan telah di periksa oleh balai karantina ikan pengendalian mutu.

“Apa pun hasilnya jika tidak dibebaskan kami akan banding. Itu jelas jelas sudah kan ya,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version