Pengusaha Kuliner di Jalan MT HaryonoWajib Sediakan Lahan Parkir, Ada Skema Penataan Baru
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kawasan Jalan MT Haryono yang kian ramai dengan deretan usaha kuliner akan segera ditata ulang oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Rencana ini digulirkan seiring meningkatnya kepadatan arus lalu lintas serta keluhan masyarakat terkait parkir liar yang menyebabkan kemacetan, terutama di jam-jam sibuk.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjadikan MT Haryono sebagai kawasan tertib lalu lintas. Fokus utama penataan kali ini adalah kewajiban para pelaku usaha kuliner untuk menyediakan lahan parkir khusus bagi pelanggannya.
“MT Haryono akan kami rapikan kembali. Pengusaha-pengusaha kuliner di sana bertanggung jawab untuk menyediakan dan mempersiapkan lahan parkir bagi pengunjung. Tidak bisa lagi hanya mengandalkan badan jalan,” tegas Fadli, saat dikonfirmasi Selasa (24/6/2025).
Ia menjelaskan, bahwa penataan ini dilakukan secara terpadu antara Pemkot Balikpapan dan Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan. Selain menata ulang lokasi parkir, sinergi ini juga mencakup pemberian sanksi bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan maupun pengusaha yang tidak mematuhi aturan.
Kantong Parkir Baru
Fadli menekankan, skema penataan baru tengah dimatangkan oleh tim teknis Dishub. Penetapan resmi kawasan tertib lalu lintas ini direncanakan diumumkan pekan depan, dan mulai diterapkan pada bulan berikutnya.
“Minggu depan kami akan putuskan skemanya, dan bulan depan sudah mulai diterapkan. Salah satu langkah awal yang kami siapkan adalah membuat kantong-kantong parkir baru yang bisa menampung kendaraan pengunjung tanpa mengganggu jalan utama,” imbuhnya.
Dishub juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendata pelaku usaha kuliner yang telah memiliki izin dan memenuhi kewajiban penyediaan lahan parkir. Fadli menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, penyediaan lahan parkir sebenarnya merupakan salah satu syarat mutlak dalam pengajuan izin usaha.
“Ini bukan hal baru. Sejak awal, penyediaan lahan parkir sudah menjadi bagian dari syarat perizinan membuka usaha, apalagi untuk restoran atau rumah makan. Namun memang selama ini penegakannya belum maksimal. Ke depan, penertiban akan kami lakukan lebih aktif dan tegas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemkot tidak segan melakukan evaluasi terhadap izin usaha jika pelaku usaha terbukti mengabaikan kewajiban tersebut.
“Semua pengusaha, baik lokal maupun dari luar daerah, harus patuh. Kalau tidak menyediakan parkir sesuai ketentuan, bisa saja kami lakukan evaluasi atau pencabutan izin,” tambahnya.
Ganggu Mobilitas Harian
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Termasuk warga sekitar yang mengeluhkan dampak buruk dari parkir sembarangan yang mengganggu mobilitas harian.
Pemkot berharap, penataan ini akan membawa dampak positif bagi semua pihak—pengusaha kuliner tetap dapat berkembang, pengguna jalan lebih nyaman, dan lingkungan sekitar menjadi lebih tertib.
“Kita tidak melarang orang berusaha, justru kita ingin dukung usaha berkembang, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Jangan sampai yang diuntungkan hanya satu pihak, tapi orang lain dirugikan karena kemacetan,” tutup Fadli.
Dengan pendekatan kolaboratif dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan Jalan MT Haryono akan menjadi contoh kawasan kuliner yang tertib, aman, dan terorganisasi dengan baik di Balikpapan.***
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
