BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – SW alias RY (24) penjaga kos di Jalan Manunggal RT 31 Nomor 85 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan diamankan Polsek Balikpapan Selatan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap penghuni kos.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (19/03) pekan kemarin, sekitar pukul 13.30 Wita. Korban OD wanita (22) merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pajak berasal dari Kediri. Sedangkan pelaku asal Tegal, hanya lulusan SD dan juga tinggal di kos-kosan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Payan Sumangunsong mengatakan, hanya dalam waktu tidak sampai 12 jam pelaku berhasil diamankan Tim Elang Borneo Jatanras Polsek Balikpapan Selatan di Jalan Mulawarman Gang Nusantara di warung.

“Barang yang disita lima helai tali nilon, satu pisau dapur, satu kursi, charger, satu HP , satu kartu ATM dan uang Rp 1,550 juta sisa dari yang diambil. Satu helai baju dan satu lembar celana jins,” ujar Payan, Senin (22/03).

Dia mengatakan, kronologi kejadian, berawal dari korban ketika keluar dari kamar kosnya, kemudian pelaku langsung membekap dan menodongnya dengan pisau di perut. Lalu pelaku membawa korban kembali ke kamar kosnya

“Pada saat korban turun dari tangga keluar dari kamarnya, pelaku langsung membekap dan menodong korban dan membawanya ke kamar dari pemilik kos. Diarahkan ke perut, tangan kirinya menyekap mulutnya,” ujarnya.

“Kemudian si pelaku di dudukkan di kursi, kemudian disitu pelaku melakukan kekerasan yaitu memukul-mukul si korban untuk mengetahui pin ATM korban. Kemudian dia berhasil tahu dan pergi,”

Setelah mengetahui pin korban, pelaku kemudian menguras isi rekening dalam sebesar Rp 2,5 juta dan dibelikan celana jins dan kaos maupun charger HP. Lalu uang yang terisa Rp 1.550.000 juta. Pelaku kemudian dibekuk

“Dengan kejelian rekan-rekan Elang Borneo kurang dari 12 jam pelaku dapat kami amankan dan pelaku mengakuyi secara terus terang atas perbuatannya,”

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan 365 ancaman 12 tahun penjara.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version